Penulis: Andi Syamsul Bahri (Advokat)
Koalisi Capres dan cawapres Anies dan Muhaimin (Cak Imin) mewakili akal sehat.
Deklarasi Partai Nasdem pada 3 Oktober 2022 dengan pencapresan Anies sebagai Presiden adalah suatu lompatan besar yang dilakukan oleh Surya Paloh.
Keteguhan Nasdem tetap mempertahankan Anies sebagai Capres sampai mendapatkan pasangan cawapresnya Cak Imin pada 29 Agustus 2023 adalah suatu perjuangan yang sangat melelahkan dan dipenuhi dengan rintangan bahkan ancaman politik yang menjurus kepada pembunuhan karakter terhadap Surya Paloh dan Anies Rasyid Baswedan.
Ancaman baik secara langsung maupun tidak langsung dengan usaha agar SP dan Nasdem agar “membatalkan” pencapresan Anies bukan hanya dilakukan para orang2 tertentu yang berada golongan Islamophobia tapi secara kasat mata Rezim yang berkuasa ikut pula memprovokasi dengan larangan atau membatasi gerak Anies dalam berinteraksi dengan masyarakat, bahkan lebih kasar pada semua instansi pemerintah dibawah Rejim Jokowi bersatu padu menolak kehadiran Anies, lebih tragis lagi semua hasil kerja Anies selama menjabat Gubernur DKI Jakarta dari tahun 2017 sd 2022 tidak diakui dan dianggap nol.
Upaya untuk menghancurkan Anies dapat dilihat pada saat Persija menjadi juara kompetisi liga, Anies sebagai Gubernur DKI tidak diperkenankan mendampingi Presiden Jokowi untuk memberikan Piala Presiden. Suatu penghinaan kepada sistim protokol yang telah dibangun bahwa setiap kegiatan Presiden dalam wilayah Provinsi Gubernur sebagai kepala Daerah Wajib mendampingi Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.
Melihat serangan para buzzer netisen pada medsos yang begitu masiv dan satu komando dengan acuan, semua kejadian yang merugikan masyarakat harus Anies yang disalahkan atau dijadikan tempat perundungan.
Mundur kebelakang pada saat pilpres tahun 2014 Anies berjasa besar kepada Presiden Jokowi dengan menjadi Ketua Tim Kampanye Jokowi dan ternyata keterpilihan Jokowi sebagai Presiden adalah merupakan juga sedikit banyaknya ada andil Anies Baswedan.
Tapi andil Anies dalam pilpres 2014 dihapuskan oleh karena Anies maju menjadi Calon Gubernur Pada Pilkada 2017 dan terpilih bersama pasangannya Sandiaga Uno, yang mengalahkan Gubernur Petahana Ahok yang juga wakil Gubernur Jokowi sebelum menjadi Presiden.
Kebencian Rezim Jokowi kepada Anies terus berlanjut sampai pada Penetapan Balon Capres oleh Partai Nasdem pada tahun 2022. Dari Setahun yang lalu kita mulai dipertontonkan dalam bentuk kebencian yang sangat vulgar oleh Rezim Jokowi, sampai suatu waktu Cak Imin dalam pembukaan Musabaqoh di Kalimantan dilarang dan disuruh pulang padahal Cak Imin bertindak dan atas nama Wakli Ketua DPR RI.
Pada akhirnya sampai dititik pendeklarasian Capres Prabowo dengan mengambil Gibran (anak Jokowi) sebagai Balon Cawapres Minggu 22/10/2023 waktu Kertanegara. Dari sinilah mulai terurai niat Jokowi untuk membentuk Dinasti Politik demi keluarga, untuk melanggengkan kekuasan dalam alam demokrasi.
Segala macam bentuk rekayasa dan upaya mengakali UU dengan melalui lembaga terhormat Mahkamah Konstitusi, kalau tak ada rotan akarpun jadi, Uji Materil UU Pemilu tentang pasal 169 huruf *q” yang memuat batasan umur 40 tahun diuji di MK dengan formasi Ketua MK Anwar Usman adalah adik ipar Jokowi,
Sungguh ironis putusannya MK membuat norma baru dengan tambahan kalimat pernah menjabat atau sedang menjabat suatu jabatan hasil pemilu atau pilkada, yang merupakan suatu ruang masuk anak dari Rezim Jokowi untuk dipasangkan sebagai balon wapres berpasangan dengan Prabowo. sekali lagi membuat aturan hukum dengan cara mengakali putusan MK.
Dari putusan ini memperlihatkan bahwa KKN yang menjadi slogan untuk meruntuhkan Resim Soeharto, ternyata tidak berlaku bagi Rezim Jokowi.Perjuangan Reformasi yang digaungkan Mahasiswa pada tahun 1998 ternyata dikalahkan oleh Kekuasaan Rezim Jokowi pada tahun 2023.
25 tahun yang lalu Reformasi merupakan kekuatan pemersatu antara mahasiswa dengan aktivis demokrasi sekarang telah dihancurkan oleh Rezim Jokowi, dengan dibiarkannya anak, mantunya menjadi unsur pelengkap KKN dengan Jabatan Walikota bahkan ditambahkan Ketum Partai.
Untuk mengakhiri tulisan ini bahwa kemana Tap MPR No XI/1998 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang KKN, sekali lagi akal-akala berkata bahwa anak, mantu tidak ada larangan dalam UU menjadi Pejabat Negara. Tapi masih adakah hati nurani kita semua untuk tidak BerKKN, kembali kepada diri masing-masing.