SWARARAKYAT.COM – Menjelang perumusan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta Pengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Ibukota Jakarta yang berakhir sejak ditetapkanmya UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibukota Nusantara, Bamus Suku Betawi 1982 menyampaikan beberapa usulan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Legislasi DPR-RI di Gedung Nusantara I Komplek Kantor DPR RI Senayan, Kamis (9/11/2023).
Dalam paparannya dihadapan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI Ketua Bamus Suku Betawi 1982 H. Zainuddin MH menyampaikan Jakarta dengan kekhususannya kedepan harus berbeda dari daerah lain diantaranya soal Kepala Daerah, yakni diusulkan; Gubernur didampingi oleh Dua Wakil Gubernur dan diantaranya ialah mewakili putra Betawi, dengan mekanisme melalui Perda sebagai turunan dari Undang-undang DKJ, Gubernur dan Dua Wakilnya tersebut ditunjuk dan ditetapkan langsung oleh Presiden tidak melalui Pilkada agar menghemat anggaran politik.
Kemudian lanjut Bang H. Oding panggilan akrab Ketua Bamus tersebut menyampaikan untuk Jabatan Walikota yang selama ini di angkat oleh Gubenur, kedepan Walikota harus dipilih langsung oleh masyarakat Kota Jakarta melalui Pilkada, agar masyarakat ditiap-tiap kota dapat menentukan walikotanya sendiri sebagai bentuk kepedulian dan demi memajukan kotanya.
“Kalau dulu wacana ini selalu terhambat oleh batas wilayah dan tidak meratanya kondisi ekonomi masing-masing kota, sekarang tidak lagi seperti itu karena Jakarta sudah menjadi Daerah Khusus Jakarta dan masyarakatnya bisa bersinergi dengan baik”ujar Bang H. Oding.
Disamping itu Bang H. Oding juga menyampaikan usulan agar Lembaga Adat Majelis Kaum Betawi yang menaungi 142 elemen organisasi kaum Betawi, agar masuk dalam klausul Undang-undang Daerah Khusus Jakarta Pengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tersebut, sehingga masyarakat kaum Betawi merasa dihargai dan diakomodir aspirasinya oleh Negara.
Dengan harapan element organisasi kaum Betawi termotivasi untuk lebih aktif mengekspresikan pikirannya dalam melestarikan budaya dan memajukan Daerah Khusus Jakarta, dimana sebagai kota kelahirannya.

Hadir pula dalam rapat dengar pendapat tersebut KH. Luthfi Hakim Dewan Pengarah Kaukus Muda Betawi menambahkan, bahwa Perubahan Undang-undang Jakarta ini merupakan perubahan ke 10 yang berkaitan dengan tata kelola Pemerintahan Jakarta, sudah 7 kali ganti presiden, sudah 3 Orde plus Orde Penjajah tidak pernah memuat budaya Betawi didalamnya.
“Kami tidak minta macam-macam, kami hanya minta kedaulatan dalam mengelola kearifan lokal kami diakomodir, yang dulu selalu terhambat dengan alasan ibukota” Ungkap, Kiyai Luthfi.