SWARARAKYAT.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Handi Tri Ujiono mengatakan, batas maksimal biaya kampanye setiap pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jateng 2024 mencapai Rp 170 miliar.
Dengan kesepakatan yang sudah ditetapkan, ia berharap agar kedua paslon, yakni Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen bisa mengikuti jumlah batasan anggaran dan melaporkan pembiayaan kampanye kepada KPU Jateng.
“Belum ditetapkan, tetapi drafnya sudah mengerucut disepakati besarannya itu kira-kira Rp 170 miliar batas maksimal anggaran yang dapat dikeluarkan oleh peserta pilgub untuk seluruh kegiatan dan metode kampanye. Pembiayaan harus dilaporkan kepada KPU,” katanya, Rabu (25/9/2024).
Menurutnya, besaran dana kampanye pada Pilgub 2024 ini naik dibanding batas biaya kampanye pada pilkada sebelumnya yang hanya Rp 70 miliar bagi setiap paslon.
Baca Juga: Andika dan Hendi Resmi Diusung PDIP di Pilkada Jateng
KPU Jateng juga akan memberikan sejumlah dana kepada kedua paslon untuk memenuhi kebutuhan kampanye seperti alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk, baliho, dan lainnya. Namun, paslon harus menyerahkan desain APK yang akan dipesan menggunakan dana dari KPU Jateng.
“Desain alat peraga maupun bahan kampanye diserahkan dahulu ke KPU, kemudian kami supervisi, dipastikan telah sesuai dan kemudian kami pastikan untuk difasilitasi. APK mulai dari baliho, spanduk dan lainnya, nanti desain dari paslon tetapi anggaran dari KPU,” imbuhnya.
Handi menjelaskan, sampai saat ini, ia masih menunggu rekening khusus dana kampanye dari masing-masing paslon yang nantinya digunakan untuk laporan berkala selama masa kampanye.
Untuk daftar tim sukses dan relawan masing-masing paslon sudah menyerahkan secara administratif ke KPU Jateng.
“Jadi ada sumbangan dana kampanye dari siapa, jumlahnya berapa, digunakan untuk apa, itu nanti seiring dengan pelaksanaan kampanye. Namun, masih ada kesempatan untuk menambahkan daftar relawan. Sehingga, saat kampanye, KPU Jateng sudah memiliki daftar dan dapat memantau tahapan kampanye kedua paslon,” imbuhnya.(SR/Arum)