SWARAKYAT.COM – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa formasi pimpinan DPR akan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3, sehingga Pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini,” tuturnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Dasco menjelaskan nantinya soal penentuan Ketua DPR sudah diatur sesuai dengan UU MD3 yaitu pemenang kesatu, kedua, hingga kelima dalam Pileg akan menjadi Pimpinan DPR.
Dia juga mengatakan, hingga saat ini tidak ada perubahan atas UU MD3 tersebut, sehingga akan tetap mengacu pada UU yang ada. Dengan demikian, Ketua DPR RI periode 2024-2029 akan sangat mungkin dipegang oleh partai pemenang Pileg 2024 yaitu PDI Perjuangan (PDIP).
Baca Juga: Puan Maharani Ngaku Baru Dengar Kasus Kematian Arif Maulana
“Tentunya kalau melihat UU MD3, paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan pemenang satu, kedua, ketiga, keempat, dan kelima yang nanti akan diusulkan oleh masing-masing fraksi nama-namanya dan langsung ditetapkan,” jelas dia.
Sekadar informasi, PDI Perjuangan (PDIP) meraup suara terbanyak di Pemilihan umum Legislatif (Pileg) 2024. PDIP berhasil mencetak suara sah sebanyak 25.387.279 suara berdasarkan hasil rekapitulasi suara tingkat nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kemudian, lima urutan lartai terbesar lainnya setelah PDIP adalah Golkar dengan perolehan suara 25.387.279 suara; Gerindra 20.071.708 suara; PKB 16.115.655 suara; serta Nasdem 14.660.516 suara.(SR/Arum)