Demo Massa Majelis Pemuda, Minta Polisi Tangkap Denny Indrayana

SWARARAKYAT.COM – Massa Majelis Pemuda Indonesia (MPI) berdemonstrasi di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan. Mereka mendesak Polri untuk segera menuntaskan pengusutan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menentukan sistem Pemilu.

Puluhan massa aksi berdemo didepan Mabes Polri itu. Mereka tampak memakai topeng dengan gambar wajah Denny Indrayana bertuliskan ‘Tangkap Denny Indrayana’.

Selain itu, mereka juga membawa bendera dan dua spanduk bertuliskan ‘Denny Indrayana Jangan Kabur, Penyebar Berita Hoax Putusan MK Memutuskan Pemilu Menjadi Sistem Coblos Gambar Partai’ dan ‘Majelis Pemuda Indonesia Meminta Mabes Polri Tangkap Denny Indrayana Penyebar Berita Hoax Putusan MK’.

Baca Juga: Demokrat Dipaksa Terima Duet Anies-Muhaimin

“Kedatangan kami di sini di depan kantor Mabes Polri tidak lain tidak bukan hanyalah satu kawan-kawan, yaitu menuntut untuk segera menuntaskan kasus perkara penyebaran hoaks atau berita bohong yang dilakukan Denny Indrayana,” kata Ketua Umum Majelis Pemuda Indonesia Fadhli selaku orator dari atas mobil komando.

Pada aksi itu, Fadhli mengatakan pihaknya mendesak Bareskrim Polri agar segera menindaklanjuti proses penyidikan kasus Denny Indrayana. Menurutnya apa yang dilakukan Denny telah memecah belah masyarakat.

“Kita sebagai pemuda Indonesia, sebagai rakyat, kita menuntut keadilan. Bagi orang-orang yang telah menyebarkan hoaks, berita bohong, memecah belah masyarakat, memecah belah bangsa ini agar segera ditangkap, agar negara ini kondusif,” ucap Fadhli.

Fadhli menuturkan penegakan hukum harus tegak lurus tanpa tebang pilih agar memberi efek jera bagi penyebar berita bohong. Terlebih, kata dua, perbuatan Denny terkait putusan MK merupakan salah satu bentuk kegaduhan di tahun politik.

“Denny yang berlatar belakang hukum seharusnya menghormati Mahkamah Konstitusi tersebut, bukan malah menyebar hoaks,” ujar Fadhli.

“Atas dasar ini, agar membuat efek jera bagi orang-orang yang telah memberikan atau menebarkan berita hoaks, maka agar segera kepolisian untuk mengusut tuntas,” pungkasnya. (Dtk)