Denny Indrayana: Jika Putusan MK Tidak Sah, Gibran Batal Cawapres

FOTO: Pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakbuming Raka (Sumber: X)

SWARARAKYAT.COM – Polemik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 90 Tahun 2023 terkait batas usia Capres dan Cawapres telah di bahas di Sidang Etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Pelapor pelanggaran Kode Etik Ketua MK Anwar Usman, Denny Indrayana mengaku akan diperiksa kembali pada Selasa (31/10) depan sebagai saksi pelapor.

“Jika Hakim Konstitusi Anwar Usman dinyatakan melanggar etik, Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 harus dinyatakan tidak sah,” tulis Denny di blog pribadinya, Jumat (27/10).

Denny menyebut, jika putusan MK dinyatakan tidak sah, maka Walikota Solo Gibran Rakbuming Raka dipastikan tidak memenuhi syarat sebagai Cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)

“Dan akibatnya Gibran Jokowi semestinya dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi Cawapres oleh KPU,” pungkas Denny di blog pribadinya.(red)