SWARARAKYAT.COM – Pemilik rumah, Rasich Hanif (70) meninggal dunia setelah tumbang melihat eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kabar duka itu disampaikan kuasa hukum Rasich Hanif Tubagus Noorvan kepada awak media di lokasi eksekusi pada Kamis (12/9/2024) siang.
“Innalillahi wainnailaihi rajiun, Mas Hanif telah meninggal dunia,” ujarnya sedih.
Rasich Hanif meninggal setelah eksekusi rumah makan Sedjuk Bakmi dan Kopi Cilandak di Jalan Lebak Bulus III/15 RT 08/04 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024) berakhir tragis.
Kematian Rasich Hanif diungkapkan Noorvan diketahui dari istri almarhum, Connie.
Diketahui, saat menyaksikan eksekusi propertinya, Rasich Hanif terjatuh, lalu dibopong masuk dan dibaringkan di pelataran rumah makan.
Baca Juga: Festival Musik Lentera 2024 di Tangerang Berakhir Ricuh, Ini Biang Keroknya
Wajahnya terlihat pucat dan tubuhnya tak banyak bergerak. Napasnya terengah-engah dengan tatapan mata ke atas. Namun, proses eksekusi terus berlangsung.
Puluhan pria berpakaian bebas mulai memasuki rumah makan dan mengeluarkan seluruh perabot rumah. Bersamaan dengan proses eksekusi, Rasich Hanif kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Mayapada Lebak Bulus dengan ambulans.
“Kita akan memperjuangkan hak-hak Mas Hanif yang telah meninggal dunia,” ungkap Noorvan.
“Dengan adanya kejadian ini, kami akan melakukan langkah-langkah hukum di kemudian hari untuk melawan tindakan yang sewenang-wenang,” tambahnya.
Eksekusi rumah makan Sedjuk Bakmi dan Kopi Cilandak itu juga berlangsung ricuh.
Peristiwa tersebut terjadi seetelah juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Austri Mainur membacakan penetapan eksekusi yang ditandatangani ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pemilik tanah, Rasich Hanif yang berusaha mempertahankan tanahnya tidak tinggal diam. Dirinya berusaha menjelaskan tanah dan bangunan yang terletak tak jauh dari kediaman Anies Baswedan itu adalah miliknya.
Hal tersebut didasarkan pada sertifikat hak milik Nomor 723 Cilandak Barat atas nama dirinya.
Selain itu, akta jual beli Nomor C74/Cilandak/1996 pada 1 Mei 1996 yang dibuat dihadapan notaris Maria Lidwina Indriani Soepojo, sebagai pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
“Tanah ini saya beli melalui Royah Bank BBD. Dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 408/Pdt/G/1995/PN.JKT.SEL pada 3 Oktober 1996,” teriaknya sembari menunjukkan sebundel berkas di tangannya.
Meski telah menyampaikan keberatan dan permintaan penundaan eksekusi, juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didampingi puluhan personel Polres Metro Jakarta Selatan itu tetap melakukan eksekusi.
Namun, di tengah perdebatan, salah satu pria berpakaian bebas mencoba merusak kunci pagar. Rasich Hanif yang berada di paling depan pun terluka. Tangan kanannya terkena pukulan palu dari pria itu.
“Pak ini pidana pak, bapak-bapak sekalian bisa melihat ini (tindakan) kekerasan,” teriak Noorvan kepada anggota Polres Metro Jakarta Selatan di lokasi.(SR/Arum)