SWARARAKKYAT.COM – Polda Metro Jaya telah memeriksa 19 orang terkait kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Mereka di antaranya pegawai KPK dan Kemenkeu.
“Tim Penyelidik Subdit Tipikdor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap 19 orang saksi dalam penanganan perkara a quo,” ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi Selasa (1/10/2024).
Menurut Ade Safri, pihaknya nanti bakal memeriksa Alex Marwata. Namun, dia tak membeberkan kapan Alex Marwata bakal diperiksa.
Baca Juga: Aksi Premanisme Diskusi Diaspora, Polda Metro Jaya Amankan 5 Pelaku
“Nanti akan dijadwalkan oleh tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Meteo Jaya untuk mengundang klarifikasi yang bersangkutan. Nanti akan kita akan update,” ucap dia.
Ade Safri tak membeberkan secara detail siapa saja yang sudah diperiksa terkait kasus tersebut. Dia hanya menyampaikan bahwa mereka yang diperiksa, yakni Eko Darmanto, pegawai KPK hingga Kemenkeu.
“Telah dilakukan koordinasi dengan para ahli, yang meliputi ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana,” katanya.(SR/Arum)