SWARARAKYAT.COM – Mineral dan batubara merupakan sumber daya alam yang tidak terbarukan sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara optimal dan berkelanjutan.
Selain itu, pemanfaatannya wajib diarahkan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 Ayat 3.
Sejalan dengan itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tidak ada proses pengiriman batu bara, baik ke luar negeri maupun domestik, yang terganggu akibat kenaikan tarif jasa kepelabuhan di pelabuhan alih muat Muara Berau Samarinda, Kalimantan Timur.
Baca Juga: Ditunjuk Jadi Lembaga Sertifikasi, “Lemigas Siap Jalankan Proses Sertifikasi SNI”
Asosiasi Penambang Batu Bara Indonesia (APBI) menyebut, berlakunya tarif baru itu berpotensi menghambat kelancaran ekspor dan pasokan batu bara ke PLN.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait hambatan ekspor batu bara akibat naiknya tarif tersebut.
“Nggak ada, nggak ada penghambatan,” kata Lana saat ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (5/10/2023).
Penetapan tarif baru oleh PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) yang berlaku sejak 1 Oktober 2023 menuai protes dari pengusaha batu bara.
Lana menyebut, penyesuaian tarif di Muara Berau itu menjadi ranah dari Kementerian Perhubungan dan tidak diatur oleh Kementerian ESDM. “Itu di Kementerian Perhubungan lah nanyanya,”
Sebelumnya, Ketua APBI Pandu Sjahrir mengatakan bahwa penetapan tarif baru di Muara Berau Samarinda tidak mempertimbangkan masukan dari beberapa pihak dan ditetapkan dengan cara sepihak.
Baca Juga: Dipicu Tiga Faktor Ini Harga Minyak Mentah Naik
“Tarif yang ditetapkan sepihak tanpa mempertimbangkan masukan dari para pihak yang terdampak seperti penambang dalam kapasitas sebagai shipper, perusahaan penyewaan floating crane , floating loading facility, dan perusahaan bongkar muat,” kata Pandu melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/10/2023).
Pandu menyebut, ada sekitar 20 perusahaan anggota APBI yang beroperasi di Muara Berau merasa keberatan dengan tarif baru yang ditetapkan. Pasalnya, hal ini akan menambah beban biaya yang belum disepakati oleh pihak shipper. Perusahaan anggota APBI bukan hanya mengirim batu bara dari Muara Berau untuk ekspor, tetapi juga untuk domestik.(SR/Arum)