Gelar Aksi Unjuk Rasa di Bundaran HI Tanpa Surat Pemberitahuan, 12 Orang Diamankan Polisi

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komarudin (Foto Tribunnews.com)

SWARARAKYAT.COM – Sebanyak 12 orang diamankan polisi usai menggelar aksi unjuk rasa di tengah kolam yang berada di bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2023) pagi tadi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komarudin mengatakan pihaknya mengamankan 12 orang saat menggelar aksi karena aksi itu tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihaknya selaku aparat keamanan.

“Untuk unjuk rasa tidak memerlukan izin, tapi dalam Undang-Undang diatur bahwa penyampaian pendapat dimuka umum ini wajib melakukan pemberitahuan kepada pihak kepolisian,” kata Komarudin, Jumat (6/10/2023).

Ia mengatakan, aksi unjuk rasa itu terjadi sekira pukul 05.30 WIB. Saat unjuk rasa, mereka membawa sejumlah atribut termasuk ornamen sebuah gurita.

Baca Juga:Dipengaruhi Pembayaran Utang Luar Negeri, Posisi Cadangan Devisa Indonesia Turun

“Tadi pagi sekitar jam 5 lewat hampir setengah enam ya pagi tadi ada beberapa orang datang ke Bundaran HI dengan membawa berbagai atribut,” ujar Komarudin.

Saat tiba di HI, para pengunjuk rasa itu langsung menceburkan diri ke kolam raksasa yang berada di area tersebut beserta ornamen gurita yang berukuran besar.

Komarudin mengatakan pihaknya sudah mengimbau agar para pengunjuk rasa itu tidak masuk ke dalam kolam, namun tak diindahkan.

“Sekitar 10 sampai 12 orang menceburkan diri dengan memasukkan barang-barang tersebut dan langsung kita amankan. Ada sekitar 12 orang (yang diamankan),” jelasnya.(SR/Arum)