SWARARAKYAT.COM – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Fahzal Hendri saat mengadili kasus korupsi pembangunan Menara BTS 4G BAKTI Kominfo heran dengan bos perusahaan yang tidak bisa bahasa Indonesia.
Pasalnya, bos tersebut bisa mendapat proyek di Indonesia sedangkan dia tak bisa bahasa Indonesia.
Keheranan tersebut terjadi saat Fahzal bertanya kepada Account Manager PT ZTE Indonesia Mikael Wahyu Diantama.
Baca Juga: Terungkap! Saksi Akui Beri Uang Rp7 Miliar ke Suami Puan Dikasus Korupsi BTS 4G
Mikael dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya, Kamis (14/9).
“Siapa nama bosnya di Indonesia?,” tanya Hakim Fahzal.
“Nama CEO kami, PT ZTE Indonesia, Liang Weiqi,” jawab Mikael.
“Pandai dia bahasa Indonesia?” lanjut Fahzal.
Baca Juga: KPK Pastikan Bidik Cak Imin di Kasus Korupsi Kemenaker
“Saya kurang tahu Yang Mulia,” kata Mikael.
“Atau pura-pura dia tidak pandai supaya menutupi ini hahaha,” timpal Fahzal.
“Saudara ngobrol sama bos pakai bahasa apa?” lanjutnya.
“Kami komunikasi pakai bahasa Inggris,” terang Mikael.
“Memang tidak pandai dia bahasa Indonesia?” tanya hakim Fahzal lagi menegaskan.
“Memang tidak bisa Yang Mulia,” jawab Mikael.
“Heran juga orang tidak pandai bahasa Indonesia tapi dapat proyek di Indonesia. Hahaha, kan lucu juga itu,” ucap Fahzal.
Dalam pemeriksaan ini, hakim Fahzal menggali perihal proyek yang diperoleh PT ZTE Indonesia terkait dengan pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Cak Imin: Saya Bantu Tuntaskan Kasusnya
“Saya join sebagai account manager ini Agustus 2021 Yang Mulia. Jadi, untuk informasi yang saya dapatkan setahu saya untuk fase satu sebanyak 1.811 site dan fase dua sekitar 1.500-an site Yang Mulia,” tutur Mikael.
Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) menjadi pemenang untuk paket 1 dan 2. Kemudian Konsorsium PT Lintas Arta, PT Huawei dan PT Surya Energy Indotama (SEI) untuk paket 3. Serta Konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia paket 4 dan 5.
Mikael dihadirkan tim jaksa penuntut umum bersama-sama dengan empat saksi lainnya dari Kominfo dan konsultan perusahaan.
Mereka menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto yang didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.(red)