Hanya Tiga Saksi Kasus AGK Memenuhi Panggilan KPK, Ini Penyebabnya

Foto Ilustrasi

SWARARAKYAT.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut banyak saksi dalam kasus eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK) tak memenuhi panggilan pemeriksaan. Mereka disebut khawatir pemanggilan itu merupakan penipuan.

Tiga saksi yang memenuhi panggilan KPK tersebut, yakni ajudan Gubernur Malut Zaldi H Kasuba, wiraswasta Rudi Yonas, dan mantan staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut Musnawati Hi Abd Rajak.

“Banyak saksi yang tak hadir karena mereka khawatir panggilan tersebut penipuan,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (25/9/2024).

Baca Juga: KPK Tindaklanjuti Kasus Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi Kaesang

KPK sejatinya mengagendakan pemanggilan 17 saksi untuk kasus ini di kantor Imigrasi Kota Ternate, Malut, Selasa (24/9/2024). Namun, hanya tiga saksi yang memenuhi panggilan dimaksud. “Sisanya tak memberikan konfirmasi,” katanya.

Adapun melalui tiga saksi yang hadir memenuhi panggilan, KPK mendalami aset-aset milik AGK. “Saksi didalami terkait dengan aset-aset milik AGK,” ujar Tessa.

Diketahui, Abdul Ghani Kasuba resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp 100 miliar.

Bukti awal dugaan TPPU tersebut adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain, dengan nilai awal diduga Rp 100 miliar.

Sebelumnya, KPK menjerat Abdul Ghani dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.(SR/Arum)