SWARARAKYAT.COM – Harga emas PT Aneka Tambang atau emas Antam stagnan di level Rp Rp 1.121.000 per gram dalam perdagangan Rabu, (10/1/ 2024). Tidak ada perubahan harga dibanding perdagangan Selasa kemarin, setelah anjlok Rp 7.000 dari perdagangan Senin di Rp 1.128.000 per gram.
Harga jual kembali atau buyback emas Antam hari ini juga stagnan di Rp 1.020.000 per gram. Namun kemarin, buyback sempat turun Rp 6.000 dari buyback Senin di level Rp 1.126.000 per gram.
Berdasarkan informasi pada laman Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas Antam berukuran terkecil 0,5 gram dibanderol Rp610.000, atau tidak berubah harga kemarin, Selasa (9/1/2024).
Akan tetapi, emas ukuran ini belum tersedia di Butik Pulo Gadung. Selanjutnya, harga emas Antam berukuran 1 gram dibanderol Rp1.121.000 dan tidak berubah dibandingkan dengan harga pada perdagangan sehari sebelumnya.
Baca Juga: Harga Emas Antam Stagnan Tiga Hari Beruntun, Tetap Berada di Harga Rp1.128.000
Emas Antam berukuran 5 gram dipasarkan seharga Rp5.380.000. Sementara itu, emas ukuran 10 gram dijual pada harga Rp10.705.000. Ukuran selanjutnya yang tersedia adalah emas 25 gram dengan harga Rp26.637.000.
Berikutnya, emas berukuran 50 gram dapat ditebus seharga Rp53.195.000. Selanjutnya, untuk emas berukuran 100 gram hari ini ditawarkan seharga Rp106.312.000.
Jika investor ingin mengoleksi emas Antam berukuran 500 gram, perlu merogoh kocek seharga Rp265.515.000. Namun, emas ukuran ini juga belum tersedia di Butik Pulo Gadung.
Adapun, ukuran emas terbesar yang dijual oleh Antam sebesar 1.000 gram dan dibanderol seharga Rp1.061.600.000 yang juga belum tersedia saat ini.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga tercatat sebesar Rp1.026.000 per gram atau masih sama dibandingkan dengan harga kemarin.
Adapun, harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta. Mengacu PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi itu dipotong langsung dari total nilai buyback.
Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (SR/Arum)