SWARARAKYAT.COM, JAKARTA-Majelis Wilayah Korps Alumni HMI (KAHMI) Jakarta, akan segera melakukan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) pasca wafatnya M. Taufik sebagai Ketua Umum KAHMI Jakarta periode 2022-2027.
Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) KAHMI Jakarta Itu sendiri akan diselenggarakan pertengahan bulan Oktober nanti. Muswilhub nantinya hanya ada satu agenda yaitu Memilih Ketua Umum KAHMI Jakarta untuk melanjutkan periode kepengurusan yang tersis sampai dengan tahun 2027 nanti.Menjelang Muswilub KAHMI tersebut calon-calon pengganti Ketua umum mulai ramai di gadang-gadangkan. Salah satu Kandidat yang muncul saat ini adalah Judhy Pramadhy.Saat ditemui redaksi swararakyat.com, Judhi mengungkapkan bahwa dirinya dengan niat yang tulus siap untuk maju dalam pemilihan Ketua Umum di Muswilhub yang akan diselenggarakan bulan depan.Sementara itu Majelis Daerah KAHMI Jakarta Pusat sebagai salah satu peserta dan pemegang hak suara dalam Muswilhub nanti, telah memutuskan dukungannya kepada Judhy Pramadhy. Dukungan ini diperkuat dalam rapat oleh seluruh peserta rapat Pleno MD KAHMI Jakarta Pusat Jum’at (29/9/2023).Kordinator MD KAHMI Jakarta Pusat Ali Sodikin mengutarakan bahw dukungan terhadap Judhi tentunya dengan berbagai pertimbangan antara lain, Judhy adalah sosok yang diperlukan sebagai alternatif kandidat yang bukan dari kalangan politisi, dengan harapan keluarga besar KAHMI khususnya KAHMI Jakarta Pusat punya role model dalam bidang wirausaha/enterpreuner guna kemandirian ekonomi nantinya.Sosok Judhy Pramadhy sendiri sebagai pelaku usaha mempunyai banyak pengalaman organisasi, Judhy pernah menjadi Dewan Kelurahan Kwitang Jakarta Pusat , Sebagai Dewan Pelindung MUSTANG (Muda Mudi Seluruh Keitang) dan saat ini juga dudduk sebagai wakil Ketua Kahmi Jaya.Anak Betawi asli ini cukup panjang karirnya dalam dunia bisnis Judhy pernah menjadi salesman door to door selama 8 tahun yang akhirnya menjadi Marketing Manager di perusahan ASTRA.Pengalaman-pengalama tersebut menjadi modal dalam mengelola bisnisnya dibidajg pengadaan barang jasa kelembaga pemerintahan selama kurang lebih 20 tahun.(ESH)