SWARARAKYAT.COM – Joki pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu fenomena yang marak terjadi beberapa waktu belakangan. Jasa ini menawarkan kemudahan bagi masyarakat untuk dapat mengakses pinjol, utamanya untuk mereka yang punya tunggakan sehingga tak dapat mengakses pembiayaan baru.
Atas tindak tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti masyarakat tentang bahayanya praktik joki pinjaman online (pinjol). Oknum tersebut biasanya menawarkan jasa joki pinjol di media sosial.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Edi Setijawan menilai praktik tersebut menyesatkan masyarakat dan menimbulkan kebiasaan gali lubang tutup lubang.
Tak hanya itu, praktik joki pinjol juga akan menimbulkan masalah-masalah baru pada industri. Termasuk tingginya kredit macet pada industri pinjol. Padahal hadirnya pinjol untuk membantu masyarakat yang underserved unbanked.
Baca Juga: Regulasi Pinjol Terlalu Lunak, CELIOS: OJK Sebaiknya Berani Mengubah Ketentuan dalam Revisi POJK
“Jangan mencoba mencari di tempat lain yang hampir bisa dipastikan justru menciptakan masalah baru dan menjadikan kasus-kasus yang kemarin seperti itu,” ungkap Edi di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Untuk itu, Edi menyarankan masyarakat yang tidak memiliki kemampuan membayar utangnya di pinjol legal untuk mengadu kepada platform. Diharapkan dengan mengadu masyarakat bisa mendapatkan solusi, ketimbang harus menggunakan jasa joki karena tak bisa lagi meminjam di platform pinjol legal.
“Jadi kami mengimbau kepada masyarakat, kalau toh tidak ada kemampuan komunikasikan dengan platform yang bersangkutan,” ungkapnya.
Jasa digunakan oleh orang-orang yang memiliki rekam kredit yang buruk di pinjol legal. Jika hal itu terjadi, mereka tak bisa melakukan pinjaman lagi pada platform pinjol legal.
Nantinya, joki pinjol akan meneruskan pinjaman melalui pinjol ilegal dan diarahkan gagal bayar, sehingga peminjam tak memiliki kewajiban membayar. “Hampir dipastikan ini cara yang tidak benar,” katanya.(SR/Arum)