SWARARAKYAT.COM, Bekasi – Sebagaimana disampaikan kuasa hukum korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Mintarno, SH dari law Office Tonny Purba & Partner terhadap kliennya, yakni salah seorang karyawan bank BTPN berinisial IG, kasus ini akhirnya di laporkan ke Komnas Perempuan.
Saat ditemui swararakyat.com, Mintarno, S.H mengatakan bahwa kasus tersebut dilaporkan kepada Komnas Perempuan dalam upaya membantu mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan, pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan khususnya dalam hal ini IG selaku korban KDRT yang dilakukan mantan suaminya berinisial JSN dan mantan adik iparnya.
Mintarno, S.H menuturkan, Kasus kekerasan dan pelecehan yang terjadi terhadap kliennya yang berdomisili di Bekasi ini sebenarnya mulai terjadi sejak tahun 2016, namun saat itu korban IG masih tetap berusaha mempertahankan Rumah tangga mereka yang telah dikaruniai dua orang anak, meskipun mendapatkan perlakuan KDRT.
Persoalan puncak dalam rumah tangga mereka adalah, sejak diketahuinya perselingkuhan yang dilakukan JSN yang merupakan karyawan salah satu perusahaan BUMN yang bergerak di bidang penyelenggara jasa jalan tol.
Saat itu ketika klien kami mempertanyakan tentang perselingkuhan tersebut dengan bukti-bukti yang ada, akan tetapi klien kami malah mendapatkan tindakan KDRT secara fisik, juga tindakan KDRT secara verbal yang dilakukan terhadap Klien kami bahkan didepan anak-anak mereka.
Lebih lanjut Kuasa Hukum IG mengungkapkan bahwa pada tanggal 5 Maret 2018, pihak JSN mengajukan Gugatan Perceraian kepada Klien kami (IG) di Pengadilan Agama Cikarang terdaftar dengan No. perkara 540/Pdt.G/2018/PA.Ckr.
Didalam 4 dalil gugatan cerainya, Klien kami merasa difitnah, sehingga Klien kami selalu datang ke persidangan seorang diri tanpa ada pendampingan dari siapapun dengan membawa semua argumen dan bukti otentik yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan dengan harapan agar Klien kami dapat meluruskan peristiwa sebenarnya.
Selain itu Pihak JSN sampai saat ini juga tidak pernah memberi hak nafkah anak yang sudah diputuskan Pengadilan Agama Cikarang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pihak JSN juga tidak melaksanakan apa yang menjadi kesepakatan dengan pihak tempatnya bekerja terkait nafkah anak, dalam perjanjian dengan pihak tempat JSN bekerja.
Sebelumya pada tahun 2017 pihak JSN telah membuat surat pernyataan bahwa penghasilannya rela dipotong dan diberikan kepada anak-anaknya.
Kasus kekerasan terhadap karyawan BTPN ini juga terjadi pada tahun 2017, dimana saat itu Adik Kandung JSN mendatangi kantor dimana IG bekerja dengan memaki-maki dan melecehkan IG didepan umum. Kejadian ini sempat terekam di CCTV kantor IG.
Mintarno, SH menambahkan, kliennya juga telah mendatangi Polres Metro Kabupaten Bekasi di Cikarang untuk membuat mencari keadilan dengan membuat Laporan Polisi No. LP/392/250-SPKT/K/IV/2020/Restro Bks tanggal 29 April 2020, dalam dugaan tindak pidana Penelantaran dalam Rumah Tangga sebagai mana dimaksud dalam Pasal 49 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT yang terjadi sekitar bulan Januari 2019.
Namun ternyata, walaupun Klien kami sudah melaporkan tindakan JSN yang sudah menelantarkan kedua anak kandungnya ke Polres Metro Bekasi tanggal 29 April 2020 dan bahkan JSN juga sudah dipanggil untuk klarifikasi oleh pihak kepolisian dan ditegur lisan oleh Kepala Divisi tempatnya bekerja , ternyata JSN tetap tidak ada itikad baik terhadap kewajibannya terhadap kedua anak kandungnya sendiri.
Berdasarkan hal hal tersebut diatas, serta untuk menyikapi kenyataan dan fakta-fakta yang ada, untuk itu kami melayangkan laporan kepada Ketua Komisi Nasional Perempuan dan Perlindungan Anak untuk membantu klien kami dalam mencari keadilan pungkas Mintarno, S.H. (ESH)