Energi  

Kebut UU Migas, Pemerintah Wujudkan di Era Transisi Energi

SWARARAKYAT.COM – Pemerintah tengah berupaya mempercepat optimalisasi komoditas minyak dan gas bumi (migas) Indonesia yang diyakini masih besar potensinya.

Untuk mewujudkannya di era transisi energi, dasar hukum penguatan sektor migas melalui revisi UU Migas terus digodok.

Deputi Eksplorasi, Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Benny Lubiantara, mengatakan dasar hukum baru tersebut menjadi strategi utama mengubah perspektif industri migas nasional pada masa mendatang.

Baca Juga: Investasi Jangka Pendek, ExxonMobil akan Menambah Pencarian Migas di Indonesia

“Urusannya nonteknis. Mau tidak mau lewat UU Migas, ada terobosan fiskal yang harus melalui payung hukum UU Migas,” ujar Benny dalam keterangan resminya, dikutip Senin (16/9/2024).

UU migas tersebut, tambah Benny, utamanya, menyangkut pengembangan industri yang diiringi tuntutan lingkungan keberlanjutan dan transisi energi. Namun masih banyak tantangan lainnya yang baru bisa diselesaikan dengan adanya UU Migas yang baru.

Benny juga memastikan pihaknya melakukan transformasi untuk pengembangan migas sembari menunggu revisi UU tersebut.

Salah satu yang dilakukan misalnya persetujuan Plan of Development (POD) lapangan pertama Geng North yang melalui jalur ‘fast track’.

Di sisi lain, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ariana Soemanto mengatakan pihaknya tak tinggal diam menunggu revisi UU migas namun paralel terus menyiapkan kebijakan yang menarik investasi.

Pemerintah disebut terus memberikan kenyamanan berinvestasi kepada investor dengan tetap menjaga kepentingan Negara. (SR/Arum)