Keputusan MKMK, Anies Baswedan: “Kami Percaya MKMK Junjung Tinggi Etika dan Objektivitas”

FOTO: Capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan

SWARARAKYAT.COM – Anies Baswedan dan Prabowo Subianto berkomentar jelang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada hari ini, Selasa (7/11/2023) pukul 16.00 WIB.

Dugaan pelanggaran etik itu terkait penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Menanggapi hal tersebut, Anies Baswedan memberikan kepercayaan kepada MKMK supaya bisa menuntaskan pekerjaannya dengan baik.

Ia yakin MKMK akan menjunjung etika dan objektivitas dalam menyelesaikan permasalahan ini.

“Jadi saya percayakan kepada MKMK untuk menuntaskan tugas dengan baik,” ujar Anies selepas menghadiri Maulid dan Haul Qudbil Anfas Al Habib Umar bin Abdurrahman Al Atthosdi Majelis Darul Musthofa al Madinatul Munawaroh, Jakarta, Selasa (7/11/2023), dikutip dari WartaKotalive.com.

“Kami percaya bahwa mereka akan menjunjung tinggi etika dan objektivitas,” tuturnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyatakan dalam bekerja perlu menjaga etika.

Hal tersebut disampaikannya berdasarkan pengalaman ketika dirinya pernah bekerja menjadi Ketua Komite Kode Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2013.

“Termasuk semua uang menjadi keputusan-keputusannya itu memang harus mendasarkan pada fakta-fakta temuan dan objektif, lalu disampaikan juga menjadi bagian dari menjaga marwah institusi pada waktu itu KPK,” jelasnya.

Berbeda dengan Anies Baswedan, Prabowo Subianto cenderung irit bicara ketika ditanya pendapatnya jelang putusan MKMK.

Pria berusia 72 tahun itu meminta agar tanggapan tersebut ditanyakan kepada lembaga yang bersangkutan.

“Ya tanya ke sana ya, jangan tanya saja. Oke?” ujar Prabowo saat menghadiri acara rakernas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Jakarta Timur, dilansir WartaKotalive.com.

Bagaimana pun, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo di Pilpres 2024.

Sebagaimana diketahui, putusan soal batas usia capres-cawapres yang dilakukan oleh MK menuai polemik karena disinyalir sarat akan konflik kepentingan.

Alasannya karena Ketua MK, Anwar Usman, yang turut menangani gugatan merupakan kerabat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran.

Anwar Usman merupakan paman Gibran Rakabuming Raka atau adik ipar Jokowi.(SR/Arum)