SWARARAKYAT.COM – Kisruh yang terjadi di Rempang antara masyarakat kampung tua rempang- galang dengan aparatur negara (TNI/Polri) atas masalah sengketa pertanahan membuat berbagai pihak dan sejumlah organisasi kemasyarakatan turut merespon.
Sebelumnya PP Muhammadiyah turut memberikan pernyataan cukup keras terhadap pemerintah. Menyusul Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU). menyampaikan sikap dan pandangannya.
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, menjelaskan kegiatan investasi harus dijadikan peluang untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, khususnya masyarakat di lokasi atau tempat investasi dilakukan.
Dia menegaskan masyarakat tidak boleh menjadi korban pembangunan atau investasi.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta pemerintah mengutamakan musyawarah.
PBNU berpendapat bahwa tanah yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun, baik melalui proses redistribusi lahan oleh pemerintah atau pengelolaan lahan, maka pengambilan alih lahan oleh pemerintah hukumnya adalah haram.
PBNU menyampaikan lima butir pandangan, diantaranya adalah PBNU menghimbau kepada pemerintah, untuk mengutamakan musyawarah dan menghindarkan pendekatan dengan kekerasan.
Lanjut Gus Yahya, ketentuan haram tersebut apabila pengambilan alih lahan atau tanah masyarakat dilakukan dengan cara sewenang-wenang.
Dalam hal ini pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk mengambil alih tanah rakyat, dengan syarat harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan tujuan untuk menciptakan kemakmuran rakyat, serta harus menghadirkan keadilan bagi warga masyarakat pemilik atau pengelola lahan tersebut.
Keputusan ini hasil dari Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi’iyah pada Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama.
Dia menegeskan proyek atau program tersebut harus lebih mengedepankan kesentosaan masyarakat, kesentosaan masyarakat itu harus dijadikan prioritas utama.
Seperti yang terjadi di Rempang, adanya investasi di sana. Kemudian timbul masalah dengan masyarakat di lingkungan setempat, Ia menegaskan investasi harus dikembalikan kepada tujuan asalnya. Yaitu untuk kemaslahatan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampikan Gus Yahya di kantor PBNU dalam jumpa pers di Kantor PBNU Jakarta Pusat hari Jumat (15/9/2023).
Gus Yahya mengakui bahwa pembangunan Rempang Eco City merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) Pemerintah.
Dia menambahkan, sejak awal PBNU tidak dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan yang berdampak kerusuhan tersebut.
Sehingga kami tidak dapat mengantisipasi sebelumnya, dan kami tidak terlibat sama sekali dalam hal proses eksekusi dari kebijakan investasi itu,” ungkap Gus Yahya.