Kisruh Rempang, PBNU sebut Pemerintah Haram Ambil Alih Tanah Masyarakat

Ketua Umum PB NU KH.Yahya Cholil Tsaquf (Foto Illustrasi)
FOTO: Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, didampingi Pengurus pada jumpa pers di Kantor PBNU Jakarta, Jumat 15/9/2023

SWARARAKYAT.COM, JAKARTA, – Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf didampingi beberapa Pengurus Besar NU, di Kantor PBNU Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023) mengadakan Konpres, terkait Kisruh Pulau Rempang.

Kisruh yang terjadi di Rempang antara masyarakat di Kampung Tua Rempang- Galang dengan Aparatur Negara (TNI/Polri) atas masalah sengketa pertanahan membuat masyarakat dan sejumlah organisasi kemasyarakatan turut memberi respon.

Sebelumnya PP Muhammadiyah turut memberikan pernyataan cukup keras terhadap pemerintah. Lalu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga menyampaikan sikap dan pandangannya.

Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf, menjelaskan kegiatan investasi harus dijadikan peluang untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, khususnya masyarakat di lokasi atau tempat investasi dilakukan.

Baca JUga : Mahfud Sebut Bentrok Rempang Bukan Penggusuran, Tapi Pengosongan Lahan, Netizen: Ngawur!

Dia menegaskan masyarakat tidak boleh menjadi korban pembangunan atau investasi.

PBNU meminta pemerintah mengutamakan musyawarah.

PBNU berpendapat bahwa tanah yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun, baik melalui proses redistribusi lahan oleh pemerintah atau pengelolaan lahan, maka pengambilan alih lahan/tanah oleh pemerintah hukumnya adalah haram.