KPK Tindaklanjuti Kasus Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi Kaesang

Kaesang Pangarep, menjawab pertanyaan wartawan saat meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada 17 September 2024, usai dipanggil KPK guna memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi untuk perjalanan bisnis ke AS. (Photo by BAY ISMOYO / AFP)

SWARARAKYAT.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan saat ini pihaknya masih mempelajari kasus dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.

Johanis mengingatkan bahwa pentingnya menjaga asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam setiap proses penanganan perkara, agar tidak melanggar hak-hak pihak yang terkait.

“Setiap orang menginginkan adanya kepastian hukum, dan ketidakpastian hukum dapat melanggar hak-hak mereka,” kata Johanis di Kantor Kemensesneg, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Baca Juga: Ini Jawaban Kaesang Soal Penggunaan Jet Pribadi ke AS

Johanis menyatakan bahwa setiap laporan yang masuk akan diperiksa sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Laporan yang masuk tetap akan dipelajari. Tinggal dilihat apakah laporan tersebut memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika memenuhi, tentu akan ditindaklanjuti. Jika tidak, maka kasusnya akan dihentikan,” jelasnya.

Johanis menekankan pentingnya bekerja berdasarkan aturan hukum, bukan mengikuti opini atau pandangan subjektif.

“Pemikiran kita harus diarahkan pada aturan karena koridor kita adalah aturan hukum,” kata Johanis.

Johanis lebih lanjut mengapresiasi langkah Kaesang yang proaktif memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.

“Saya berharap proses ini tidak berlarut-larut. Semakin lama penanganan, semakin besar biaya dan ketidakpastian hukum,” kata dia.

Dia menjelaskan bahwa KPK telah mengadakan rapat internal terkait laporan tersebut. (SR/Arum)