KPU akan Mengundang Parpol untuk Sosialisasi Pendaftaran Capres-Cawapres

Foto Ilustrasi

SWARARAKYAT.COM – Untuk sosialisasi pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera memanggil Partai Politik (Parpol) pada pekan ini.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa pembentukan regulasi ataupun teknis pendaftaran capres dan cawapres sudah rampung dan tengah diharmonisasikan di Kementerian Hukum dan HAM untuk segera di undangkan dalam waktu dekat.

“Makanya pekan ini KPU mengundang Parpol (sosialiasi) dalam rangka pendaftaran calon, karena yang punya kewenangan mendaftarkan mereka,” terang Hasyim pada awak media, di jumpai di Kantor Bappenas, Senin (9/10/2023).

Baca Juga: Pasangan AMIN Bakal Daftar Dihari Pertama Pendaftaran KPU

Pemanggilan itu dilakukan mengingat pendaftaran capres dan cawapres akan berlangsung sebentar lagi yakni mulai 19-25 Oktober 2023.

Ada beberapa hal yang akan disosialisasikan, salah satunya adalah persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan capres dan cawapres ke KPU.

Beberapa aturan persyaratan dokumen ini juga dikoordinasikan bersama dengan Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait.

Misalnya, pemeriksaan dokumen keterangan tidak pernah terpidana berkoordinasi dengan lembaga peradilan, kemudian, syarat pendidikan bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi serta Kementerian Agama.

“Selanjutnya, syarat bahwa paslon harus WNI Koordinasi dengan Kementerian dalam negeri dan Kementerian Hukum dan HAM untuk bukti teknis dokumen yang harus disiapkan,” tutup Hasyim.(SR/Arum)