MK “TOLAK” Uji Materi Usia Capres dan Cawapres

Swararakyat.com – Jakarta. Mahkamah Konstiutusi menolak dalil uji meteri pasal 169 ayat q UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal 169 huruf q “syarat minimal usia capres dan cawapres adalah berusia minimal 40 tahun. Maka permohonan PSI untuk merubah usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun tidak dapat dikabulkan, jadi permohonan PSI secara mutatis mutandis yang berlaku adalah tetap syarat yang termuat dalam UU Pemilu.

Penolakan ini diputuskan dalam Sidang MK yang dipimpin langsung oleh Ketua MK yangg merangkap Ketua Majelis Hakim MK dalam Sidang Senin (16/10/2023). “Menolak Permohonan Untuk Seluruhnya”

Dalam pengasmbilan putusan ada dissenting opinion (perbedaan pendapat) oleh dua orang Hakim Konstitusi yaitu Hakim Guntur Hamzah dan Hakim Suhartoyo.

Sebelumya PSI mengajukana Permohonan Uji Materi Pasal 169 Huruf q UU NO. 7 tahun 2017 Tentang Pemilu yang tercatat di Register Perkara MK dengan Nomor: 29/PUU-XXI/2023 dengan Petitum: Syarat usia Capres dan Cawapres tidak berdasarkan Usia minimal 40 Tahun. Permohonan yang sama juga di ajukan oleh

Sebelumya PSI mengajukan Permohonan Uji Materi Pasal 169 Huruf q UU NO. 7 tahun 2017 Tentang Pemilu yang tercatat di Register Perkara MK dengan Nomor: 29/PUU-XXI/2023 dengan Petitum: Syarat usia Capres dan Cawapres tidak berdasarkan Usia minimal 40 Tahun. Permohonan yang sama juga di ajukan oleh

Sebelumya PSI mengajukana Permohonan Uji Materi Pasal 169 Huruf q UU NO. 7 tahun 2017 Tentang Pemilu yang tercatat di Register Perkara MK dengan Nomor: 29/PUU-XXI/2023 dengan Petitum: Syarat usia Capres dan Cawapres tidak berdasarkan Usia minimal 40 Tahun. Permohonan yang sama juga di ajukan oleh Ketum Partai Garuda dengan Register No: 51/PUU-XXI/2023.

Rio Ramabaskara salah satu pengacara dan Caleg PKN dari NTB yang dihubungi oleh Swararakyat.com, mengatakan batas usia 40 tahun sesuai dengan UU Pemilu tetap berlaku,.