SWARARAKYAT.COM, Bekasi – Setelah hampir empat tahun sejak 2019 para nasabah BPR Prima Nusatama Tambun Bekasi menunggu uang tabungan mereka yang di blokir pihak BPR Prima Nusatama, akhirnya menemui titik terang untuk penyelesaian pemblokiran uang mereka.
Kasus dengan No Laporan Polisi No. LP/890/092-SPKT/IX/2019/ Restro Bekasi memasuki persidangan dengan register perkara no.Perkara No.15/Pid.Sus/2024/PN. Ckr.
Dengan naiknya kasus tersebut ke tahap persidangan disambut bahagia para korban (nasabah BPR Prima Nusatama), yang sebelumnya mereka dijanjikan oleh pelapor (BPR Prima Nusatama) akan mengembalikan uang uang nasabah setelah laporan tersebut selesai disidangkan dipengadilan (berkekuatan hukum tetap) melalui pengadilan.
Namun pada hari ini para nasabah yang menjadi korban kecewa, karena perkara ini tidak jadi digelar padahal kasus ini sudah bisa dimulai untuk digelar, hal ini terlihat dalam SIPP PN Cikarang tertulis jelas nama-nama terdakwa yang dijadwalkan akan disidangkan hari ini kamis (18/1/24).
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari munculnya beberapa persoalan, diantaranya uang nasabah yang ada dalam rekening hilang.
Mintarno, S.H, dari Law Office JM & Partners, selaku kuasa hukum para nasabah menjelaskan bahwa, Pihak BPR Prima Nusatama, telah mengembalikan saldo ke rekening klien-klien kami dengan mengganti buku tabungan lama yang masih manual menjadi buku tabungan baru yang sudah sistem komputer, dimana ada beberapa transaksi yang tidak diakui oleh Pihak BPR Prima Nusatama, hal itu tidak menjadi masalah bagi klien-klien kami, yang terpenting uangnya dapat di ambil oleh klien-kliennya” paparnya.
“Sejak terbitnya buku tabungan baru tahun 2019 sampai hari ini, uang tabungan klien-klien kami tidak dapat diambil (BLOKIR). Menurut informasi dari klien kami dan jawaban dan Kuasa hukum BPR Prima Nusatama, uang uang nasabah yang menjadi korban baru boleh diambil setelah laporan polisi tersebut disidangkan dan memiliki kekuatan Hukum Tetap (Incraht).
Berlarut-larutnya kasus ini, hal ini disebabkan pihak BPR Prima Nusatama beralasan bahwa uang tabungan para korban baru boleh diambil setelah memiliki kekuatan Hukum Tetap (Incraht), artinya laporan dari pihak BPR kepada Polres Metro Bekasi Kabupaten (Polres Cikarang) sudah ada proses kelanjutannya melalui keputusan pengadilan. (ESH)