SWARARAKYAT.COM – Aturan terkait produk tembakau dinilai seharusnya tidak dijadikan satu dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Kesehatan, melainkan terpisah secara mandiri.
Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Ali Ridho, mengatakan bunyi pasal 152 pada UU Kesehatan sudah secara jelas memerintahkan bahwa produk tembakau harus memiliki aturan turunan terpisah atau mandiri.
Bunyi pasal 152 dimaksud pada ayat 1 adalah ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif, berupa produk tembakau, diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pada ayat 2 berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif, berupa rokok elektronik, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
”Berpijak pada dasar hukum tersebut, seharusnya aturan turunan Pasal 152 UU No. 17/2023 harus diatur dalam PP tersendiri, bukan digabung dalam satu PP yang mengatur banyak materi muatan,” ujar Ali dalam keterangannya dikutip Selasa (10/10/2023).
Baca Juga: Kisruh Rempang, PBNU Haram Hukumnya Mengambil-alih Tanah Masyarakat oleh Pemerintah
Saat ini terdapat sejumlah pihak tengah menyoroti RPP yang sedang disusun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Hal itu, ia sampaikan saat sesi Public Hearing penyusunan RPP Kesehatan tentang Zat Adiktif. Menurutnya, frasa “diatur dengan” memiliki konsekuensi harus diatur dalam jenis Peraturan Perundang-Undangan (PUU) tersendiri, terpisah, dan mandiri dari muatan PUU yang lain. Contohnya adalah Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 yang melahirkan UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Selain itu, penjelasan terhadap penggunaan frasa “diatur dengan” secara implisit dijelaskan pada angka 201 Lampiran II UU No. 12 tahun 2011 jo. UU No. 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Begitu juga dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 012-016-019/PUU-IV/2006. Dalam putusan ini terdapat sejumlah pertimbangan hukum dari hakim konstitusi terkait fungsi dan konsekuensi penggunaan frasa “diatur dengan”.
Baca Juga: Akibat Fenomena El Nino, Jokowi: Pemerintah Butuh Tambahan Stok Beras 1,5 Juta Ton
Selain aspek hukum, Ali juga mempertimbangkan landasan sosiologis tentang sebaiknya peraturan produk tembakau keluar dari RPP Kesehatan. Sebab polemik ini menyasar banyak entitas dari hulu sampai hilir.
”Beberapa lingkup yang menjadi objek atau terdampak dari pengaturan tersebut antara lain sektor petani tembakau, sektor produsen tembakau, sektor industri periklanan, dan sektor ritel,” ungkapnya, memaparkan banyaknya sektor sekaligus tenaga kerja yang terdampak dari aturan ini.(SR/Arum)