PDIP Sebut Putusan MK Pertanda Jokowi Tak Lagi Dukung Ganjar

FOTO: Konferensi pers Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden di Media Center Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo di Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023). (Tirto.id/M. Irfan Al Amin)

SWARARAKYAT.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pertanda arah dukungan Presiden Jokowi terhadap Bacapres PDIP Ganjar Pranowo.

Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar, Chiko Hakim menyampaikan nasib dukungan Jokowi ke Ganjar usai Putusan MK dibacakan.

MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 atas pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

Menurut Chiko, dukungan Jokowi ke Ganjar akan berubah seiring langkah politik putra sulungnya, Gibran Rakbuming Raka.

Putusan MK memungkinkan Gibran maju menjadi cawapres meski usianya di bawah 40 tahun karena menjabat Wali Kota Solo.

“Kami lihat step yang tadi saja. Apakah Mas Gibran akan menerima atau cawapres dari salah satu capres? Mari kita lihat step by step,” kata Chico di Media Center Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo di Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023). Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai masa depan Gibran di PDIP, Chico enggan menanggapinya. Ia hanya berfokus pada pemenangan Ganjar Pranowo agar terpilih menjadi presiden pada Pilpres 2024.

“Jujur di Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo yang kami fokuskan adalah memenangkan Ganjar Pranowo sebagai wakil presidennya di 2024. Kami tidak menaruh perhatian khusus dan memikirkan Gibran akan menjadi cawapres atau dia akan menolak,” kata Chico.

Dalam sidang putusan yang dibacakan hari ini, MK menilai bahwa permasalahan umur tidak menjadi masalah untuk menjadi capres-cawapres selama sudah pernah atau sedang menjadi kepala daerah.

MK beranggapan kepala daerah yang dipilih rakyat saat pemilu bisa maju sebagai capres-cawapres.

“MK menyatakan ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau penah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemiluhan kepala daerah’,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.(red)