SWARARAKYAT.COM – Anak ketiga dari Jenderal TNI (Anumerta) Ahmad Yani, Amelia Yani mengaku marah atas terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) dan Instruksi Presiden (Inpres) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang seolah-olah pemerintah meminta maaf kepada anak hingga keturunan dari anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).
Adapun Keppres yang diterbitkan yaitu Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu dan Keppres Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.
Sementara Inpres yang diterbitkan Jokowi yaitu Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.
Amelia menyebut salah satu aturan yang membuatnya tidak terima adalah Inpres Nomor 2 Tahun 2023.
Salah satunya terkait pemerintah memberikan santunan dan bantuan kepada keturunan PKI.
“Di 2023, Inpres-nya yang keluar yaitu instruksi presiden kepada 18 lembaga kementerian yang harus memberikan bantuan dan santunan kepada anak-anak, cucu, dan keturunan PKI. Itu yang membuat kami itu, kami berusaha ketemu nggak bisa, tiba-tiba ditandatangani, jadi kayak kita dikesampingkan sama Presiden RI,” ujarnya dalam wawancara eksklusif yang ditayangkan di YouTube Tribunnews, Jumat (29/9/2023).
Lewat Inpres itu, Amelia juga mengatakan bahwa peristiwa G30S adalah kesalahan dari TNI dan bukannya PKI.