SWARARAKYAT.COM – Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (LBH ICMI) mengkritik Proyek Pulau Rempang Eco City, Batam. Mega Proyek itu saat ini tengah menjadi sorotan publik karena konflik penggusuran tanah milik masyarakat Rempang Kepulauan Riau.
Direktur Eksekutif LBH ICMI, Dr. Yulianto Syahyu mengatakan, Proyek Strategis Nasional (PSN), dalam pengadaan tanahnya terindikasi kerap merampas tanah rakyat.
Mereka tidak pernah memikirkan akibat atau dampak, baik terhadap nasib rakyat maupun ketahanan bangsa negara dimasa yang akan datang.
Baca Juga: Warga Ikut Demo Rempang Dimaki dan Diancam Polisi, Netizen: Kok Aparat Begini?
Dalam PSN, kata Syahyu, pengadaan tanahnya terindikasi kerap merampas tanah masyarakat satu suku pada suatu pulau oleh pemerintah.
“Atas dasar itu, LBH ICMI mempertanyakan kebijakan publik pemerintah untuk menggusur masyarakat Pulau Rempang, Kepulauan Riau demi kepentingan industri swasta,” tegas Syahyu melalui siaran pers, Rabu (13/9).
Baca Juga: Mahfud Sebut Bentrok Rempang Bukan Penggusuran, Tapi Pengosongan Lahan, Netizen: Ngawur!
“Industri macam apa yg mau dibangun menggunakan lahan 17.000 hektar, itu sama luasnya dengan suatu negara bagian negara tetangga,” lanjut Syahyu.
Syahyu menilai penggusuran di Pulau Rempang ini menunjukkan kegagalan pemerintah menjalankan amanat konstitusi Indonesia.
Dalam UUD 1945, tambah dia, tekah disebutkan bahwa tujuan pendirian negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.