SWARARAKYAT.COM – Kasus oknum anggota DPRD Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terlibat dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) memasuki babak baru. saat ini kasus tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Maumere, Kabupaten Sikka.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo Ajie saat dihubungi, Kamis (19/9/2024).
Kasus ini berawal ketika salah satu warga Sikka, YMK meninggal di Kalimantan pada akhir Maret 2024. YMK merupakan satu dari 72 warga yang diberangkatkan pada awal Maret untuk bekerja pada perusahan sawit di Kalimantan Timur.
KPK Tindaklanjuti Kasus Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi KaesangBaca Juga:
Mereka diduga direkrut oleh seorang calo yang terhubung dengan YS. Baca juga: Caleg Terpilih Tersangka Kasus TPPO di Sikka Belum Ditahan karena Riwayat Penyakit Selama di Kalimantan mereka ditelantarkan.
“Untuk perkembangan penanganan kasus TPPO atas nama terdakwa Yuvinus Solo sudah memasuki sidang dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar Okky.
Okky berujar politisi Demokrat itu sempat ditahan setelah penyidik Polres Sikka menyerahkan tersangka bersama barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Oleh penuntut umum dilakukan penahanan dalam kota,” kata dia.
Namun, lanjutnya, pada saat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri tidak dilakukan penahanan pada terdakwa.
Hingga pada 28 Maret YMK meninggal karena kelaparan saat diantar ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan medis. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh istri YMK ke Polres Sikka pada awal April. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 186 ayat 1 Undang-Undang jo pasal 35 ayat 2 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(SR/Arum)