SWARARAKYAT.COM – Untuk pemilu 2024 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 823.220 titik. Jumlah tersebut terdiri dari 820.161 TPS dalam negeri dan 3.059 TPS luar negeri.
Sebaran Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Berikut data sebaran TPS untuk Pemilu 2024:
- Aceh: 16.046 lokasi
- Sumatera Utara: 45.875 lokasi
- Sumatera Barat: 17.569 lokasi
- Riau: 19.366 lokasi
- Jambi: 11.160 lokasi
- Sumatera Selatan: 25.985 lokasi
- Bengkulu: 6.210 lokasi
- Lampung: 25.825 lokasi
- Kep. Bangka Belitung: 4.116 lokasi
- Kep. Riau: 5.914 lokasi
- DKI Jakarta: 30.766 lokasi
- Jawa Barat: 140.457 lokasi
- Jawa Tengah: 117.299 lokasi
- DI Yogyakarta: 11.932 lokasi
- Jawa Timur: 120.666 lokasi
- Banten: 33.324 lokasi
- Bali: 12.809 lokasi
- Nusa Tenggara Barat: 16.243 lokasi
- Nusa Tenggara Timur: 16.746 lokasi
- Kalimantan Barat: 17.626 lokasi
- Kalimantan Tengah: 7.830 lokasi
- Kalimantan Selatan: 13.584 lokasi
- Kalimantan Timur: 11.441 lokasi
- Kalimantan Utara: 2.295 lokasi
- Sulawesi Utara: 8.240 lokasi
- Sulawesi Tengah: 9.462 lokasi
- Sulawesi Selatan: 26.357 lokasi
- Sulawesi Tenggara: 8.154 lokasi
- Gorontalo: 3.539 lokasi
- Sulawesi Barat: 4.219 lokasi
- Maluku: 5.622 lokasi
- Maluku Utara: 4.192 lokasi
- Papua: 3.109 lokasi
- Papua Barat: 1.923 lokasi
- Papua Selatan: 1.770 lokasi
- Papua Tengah: 4.484 lokasi
- Papua Pegunungan: 5.850 lokasi
- Papua Barat Daya: 2.156 lokasi
- Luar Negeri: 3.059 lokasi
Total rekap nasional pemilih dalam dan luar negeri dengan 514 kab/kota, 128 negara perwakilan, jumlah kecamatan 7.277, jumlah desa/kelurahan 83.731, jumlah TPS/TPSLN, KSK, Pos 823.220, jumlah pemilih laki-laki 102.218.503 dan pemilih perempuan 102.588.719 perempuan
Dengan total pemilih laki-laki dan perempuan 204.807.222.
Tiap TPS Dibatasi Maksimal 500 Pemilih. KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati jumlah pemilih tiap tempat pemungutan suara (TPS) maksimal 500 orang.
Berdasarkan data Hasil Rekapitulasi Suara Nasional Pemilu 2019 untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), Pasangan 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin memperoleh suara akhir 85.607.362 suara (55,50%)
Pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno memperoleh suara akhir 68.650.239 suara (44,50%).
Apabila kita menganut acuan data pemilih sah yg ada di pilpres 2019. Maka suara yg tidak memilih pilpres ato tidak sah sekitar 24-25% atau sekitar 50.549.621 suara dari jumlah daftar pemilih tetap 2024.
Parpol koalisi pendukung Anies Baswedan acuan hasil pemilu 2019
NasDem: 59 kursi = 12,661,792 suara
PKB: 58 kursi = 13,570,097 suara
PKS: 50 kursi = 11,493,663 suara
Total: 167 kursi = 37,725,552 Suara
Parpol koalisi pendukung Prabowo Subianto
Gerindra: 78 kursi = 17,594,839 suara
Golkar 85 kursi = 17,229,789 suara
PAN: 44 kursi = 9,572,623 suara
Demokrat: 54 kursi = 10,876,507 suara
PSI : 0 kursi = 2,650,361 suara
PBB : 0 kursi = 1,099,848 suara
Garuda : 0 kursi = 702,536 suara
Total: 261 kursi = 59,726,503 Suara
Parpol koalisi pendukung Ganjar Pranowo
PDIP: 128 kursi = 27,053,961 suara
PPP: 19 kursi = 6,323,147 Suara
Perindo: 0 kursi = 3,738,320 Suara
Hanura = 0 kursi = 2,161,507 suara
Total: 147 kursi = 39,276,935 suara
Dari analisa dan prediksi angka angka terkait Pemilihan Presiden 2024, setelah penetapan resmi nama-nama calon. Bayu Sasongko Gemini Indonesia Raya mengungkap prediksi pasangan calon Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka menunjukkan keunggulan yang signifikan dibandingkan dengan dua pasangan calon lainnya.
Dari hasil prediksi dengan acuan pemilu pilpres dan legislatif tahun 2019, menunjukkan untuk meraih kemengan 1 putaran Prabowo Gibran sangat berpeluang besar. Maka dari itu, menurut penggagas Gerakan Marhaenis Indonesia Maju ini para relawan untuk menyiapkan para saksi dan bersinergi dengan saksi parpol pengusung di tiap tiap TPS, setidaknya minimal 2 saksi untuk mengawal Prabowo-Gibran.
Saksi Parpol adalah Ujung Tombak Pengawal Suara dalam Pemilu. Penentu legitimasi dalam pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) salah satunya yakni kehadiran para saksi. Sebab, merekalah yang bertugas menjaga agar pemilu di TPS berjalan dengan jujur dan adil.
Saksi adalah perwakilan yang mendapatkan mandat peserta Pemilu yang bertugas memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berjalan jujur, adil dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sejumlah partai politik serius menyiapkan saksi untuk mengawal suara pemilih di Pemilu 2024. Karena
Berangkat dari kecurangan yang kerap terjadi.(by)