SWARARAKYAT.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah sebagai untuk mendaftar sebagai Capres dan Cawapres menuai kritik berbagai kalangan.
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menilai putusan MK itu tak ubahnya karpet merah bagi Walikota Solo Gibran Rakbuming Raka.
Meski MK menolak batasan usia Capres dan Cawapres, namun MK mengabulkan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.
Feri menyindir MK tak ubahnya Mahkamah Keluarga karena hanya bertugas membantu memuluskan jalannya anak Presiden Jokowi, Gibran untuk dicalonkan sebagai Cawapres.
“MK membuat putusan ini penuh drama tanpa ada makna apapun. Ujung-ujungnya tetap memberikan karpet merah kepada Gibran. Betul-betul Mahkamah Keluarga,” jelasnya dikutip dari CNN Indonesia, Senin (16/10).
“MK mengalami kesakitan yang serius. Bahwa MK telah betul-betul menjadi Mahkamah Keluarga yang membuka ruang kepada anak Jokowi bisa berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu dalam alasan yang jelas,” imbuhnya.
MK sebelumnya mengabulkan permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Melalui putusan tersebut, MK membuat syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Meskipun sosok tersebut masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10). (red)