SWARARAKYAT.COM – DPP. PDIP mengadakan pada Selasa (20/8/2024) siang untuk membahas berbagai isu pilkada di sejumlah daerah, termasuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga menilai putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah memberikan semangat baru dan peluang bagi partainya untuk berpartisipasi pada Pilgub Jakarta 2024.
“Keputusan MK ini akan kami laporkan kepada Ibu Ketua Umum dan kami akan melakukan konsultasi. Hak prerogatif untuk memutuskan ada di tangan beliau,” ujar Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (20/8/2024) dikutip dari Antara.
Baca Juga: Megawati: Jati Diri PDIP Merupakan Partai “Wong Cilik”
Eriko mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan MK yang sebagian mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, sehingga membuka peluang bagi PDIP untuk ikut bersaing pada Pilgub Jakarta 2024.
“Secara pribadi, saya ingin menyampaikan rasa syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Melalui kemurahan-Nya, jalan yang kemarin tampak tertutup kini terbuka di pagi menjelang siang ini,” ucapnya.
Namun, Eriko menegaskan bahwa PDIP belum menentukan calon yang akan diusung pada Pilgub Jakarta 2024. Menurutnya, keputusan tersebut akan dipertimbangkan secara matang dalam internal partai.
“Ini tentu harus dipikirkan dengan baik. Apakah kami akan mengajukan calon sendiri, atau mungkin calon gubernur dan wakil gubernurnya, atau bahkan keduanya sekaligus. Itu belum diputuskan,” jelasnya.
Meskipun belum ada keputusan terkait calon yang akan diusung, Eriko menekankan bahwa PDIP akan berusaha semaksimal mungkin untuk memajukan kader internalnya dalam kontestasi Pilgub Jakarta 2024.
“Apakah nantinya kami akan berkoalisi dengan pihak lain? Sudah pasti bahwa kader kami harus maju, apakah itu dengan kader dari partai lain atau mungkin dengan tokoh non-partai,” ungkapnya. (SR/Arum)