SWARARAKYAT.COM – Mahkamah Internasional telah mewujudkan fatwa hukum yang menetapkan pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal.
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi menegaskan bahwa Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel.
“Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina,” kata Retno dalam keterangan resminya dikutip, Minggu (21/7/2024).
Baca Juga: Menlu AS: Perang Israel-Hamas Meluas Jadi Perang Regional yang Besar
Menurutnya, Israel harus mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.
Lebih lanjut, Retno mengatakan bahwa fatwa hukum tersebut bersejarah, dan menjadi penetapan yang dinanti oleh dunia internasional.
“Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan bangsa Palestina,” katanya.
Pemerintah Indonesia sebelumnya menyampaikan pandangan lisan di Mahkamah Internasional terkait hal tersebut, pada Jumat (19/7/2024).
Selain itu, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.
“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” tegas Retno.