SWARARAKYAT.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan meresmikan Bursa Karbon yang diselenggarakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (26/9/2023).
Prosesi peresmian Bursa Karbon Indonesia oleh Presiden Jokowi dijadwalkan pada pukul 09.27 WIB-09.30 WIB. Jokowi juga didampingi sejumlah menteri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dan perangkat BEI selaku penyelenggara Bursa Karbon.
“Pada 9.30-9.32 WIB, penandatanganan Prasasti Peresmian Bursa Karbon Indonesia oleh Presiden RI,” seperti dikutip dari undangan.
Baca Juga: Fokus Perkuat Bisnis Inti, PTPP Pasang Target Divestasi Aset Sebesar Rp 1,4 Triliun
Dalam susunan acara Peluncuran Bursa Karbon Indonesia pada Selasa (26/9/2023) di main hall BEI, tercatat Presiden Jokowi akan meluncurkan peresmian Bursa Karbon Indonesia.
Sementara itu, sebagai penyelenggara Bursa Karbon (PBK) yang ditunjuk OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan syarat dan prosedur menjadi pengguna jasa Bursa Karbon. Seperti diketahui ada sembilan syarat menjadi pengguna jasa bursa karbon:
1. Memiliki petugas yang bertanggung jawab atas penggunaan sarana yang disediakan oleh PBK
2. Mengikuti pelatihan terkait Bursa Karbon yang diselenggarakan PBK
3. Memiliki alamat surat elektronik dengan menggunakan nama domain perusahaan 4. Memiliki paling kurang dua orang user pengguna jasa karbon yang mewakili pengguna jasa bursa karbon yang telah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh PBK
5. Membayar biaya pendaftaran sebagai pengguna jasa bursa karbon
6. Memiliki rekening di bank yang terhubung dengan sistem BI-FAST dan BI-RTGS 7. Memiliki laporan keuangan tahunan satu tahun buku terakhir
8. Memiliki tambahan dokumen untuk pengguna jasa lokal seperti anggaran dasar, NPWP, dan NIB.
9. Memiliki tambahan dokumen untuk pengguna jasa asing, atau memiliki legal entity indetifier (LEI).
Baca Juga: Perkara Sepele, Kakek Ini Dihajar Oknum Driver, Gibran: Akan Saya Cari Orangnya!
Selain itu, ada juga lima prosedur menjadi pengguna jasa bursa karbon:
1. Calon pengguna jasa bursa karbon menyampaikan permohonan dengan mengisi formulir
2. PBK dapat meminta dokumen tambahan kepada calon pengguna jasa
3. PBK dapat meminta calon pengguna jasa untuk membuka rekening efek di Anggota Bursa Efek
4. Paling lambat hari PBK ke-5 setelah calon pengguna jasa bursa karbon menyampaikan informasi secara lengkap, PBK melakukan penelaahan terhadap dokumen yang disampaikan calon pengguna Jasa Bursa Karbon
5. Paling lambat lima hari PBK sejak seluruh proses penelaahan selesai dilakukan, PBK menyampaikan konfirmasi persetujuan atau penolakan kepada calon pengguna jasa bursa karbon.
Baca Juga: Rapat Pleno Pertama PKN, Anas Ungkap Banyak Lobi dari Partai Koalisi
Seperti diketahui, OJK akan meluncurkan perdagangan bursa karbon pada pekan depan dengan menunjuk BEI sebagai penyelenggaranya.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud. Adapun pemberian izin usaha kepada BEI sebagai Penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
Izin usaha ini juga didasarkan pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
Setelah resmi ditunjuk, BEI pun merancang rencana perdagangan karbon dan pilot project perdagangan perdana, termasuk syarat dan prosedur pengguna jasa Bursa Karbon. (SR/Arum)