Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatalkan frasa seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Dalam hal ini MK sudah berperan sesuai dengan fungsinya sebagai negatif legislator. Ia menolak atau menerima gugatan warganegara yang kehilangan hak konstitusinya terhadap undang-undang terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatakan, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Ramdansyah menyayangkan, putusan MK tersebut membuat norma baru dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, yakni dengan menambahkan “frasa selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum atau Pilkada, maka orang tersebut dapat mencalonkan meskipun batasan usia dibawah 40 tahun”.
Norma baru ini yang belum dirumuskan lebih jauh, karena bukan membatalkan satu pasal, tetapi membuat norma yang baru. Putusan MK ini mengacu pada nama Gibran Rakabuming Raka Walikota Solo sekarang ini yang berusia 36 tahun. Putusan ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Terkait putusan MK tersebut, Pengamat Pemilu dari Rumah Demokrasi Ramdansyah memberikan sejumlah catatan terkait hal itu. Bahwa norma baru itu harus masuk kedalam ranah positif legislator dan peran DPR sebagai positif legislator-lah yang berhak menafsirkan norma baru tersebut.
Mantan Ketua Panwaslu Provinsi DKI Jakarta tersebut juga menyoroti terkait posisi kedudukan pemohon dalam permohonan perkara uji materi di MK.”Legal standing pemohon yang hanya sebagai fans Gibran, rasionalitas apakah bisa diterima oleh MK? Tanya Ramdan.
“Ini tidak terkait langsung dengan hak konstitusional warganegara yang terlanggar. MK juga tidak wajib terikat oleh waktu untuk membuat putusan, karena ini bukan kegentingan yang memaksa. Karena pemohon bulan Agustus 2023 mengajukan, kenapa terburu-buru memutuskan atau 3 hari sebelum pendafaran calon presiden/wakil presiden di KPU” Jelas Ramdansyah.
Ramdansyah membandingkan, “Sebagai perbandingan saya pernah uji materi di MK pernah tanggal 3 April 2013, baru putus persis 1 tahun kemudian. Yakni tanggal 3 April 2014,” ujar Ramdansyah saat dialog interaktif di Radio Elshinta, Senin malam (16/10/2023).