Sudah 4 Tahun Nasabah BPR Prima Nusatama Tambun Bekasi Menunggu Uangnya Kembali.

Foto: Yatmi dan H. Rodih, Nasabah BPR Prima Nusatama Tambun Bekasi

SWARARAKYAT.COM, Bekasi – Sudah hampir empat tahun sejak 2019 para nasabah BPR Prima Nusatama Tambun Bekasi menunggu uang tabungan mereka yang di blokir pihak BPR Prima Nusatama kembali. Kasus ini bermula dari munculnya beberapa persoalan diantaranya uang nasabah yang ada dalam rekening hilang.

Mintarno, S.H, dari Law Office JM & Partners saat ditemui Redaksi Swararakyat.com, selaku kuasa hukum para nasabah yang dirugikan menjelaskan bahwa,  Pihak BPR Prima Nusatama, telah mengembalikan saldo ke rekening Klien-klien kami dengan mengganti buku tabungan lama yang masih manual menjadi buku tabungan baru yang sudah sistem komputer, dimana ada beberapa transaksi yang tidak diakui Oleh Pihak BPR Prima Nusatama, “paparnya.

“Sejak terbitnya buku tabungan baru tahun 2019 sampai hari ini, uang tabungan klien-klien kami tidak dapat diambil (BLOKIR). Menurut informasi dari klien kami uang baru boleh diambil setelah memiliki kekuatan Hukum Tetap (Incraht). Kami simpulkan klien-klien kami adalah korban dari Pihak BPR Prima Nusatama, lebih jauh Mintarno, S.H  selaku kuasa hukum menilai, para korban telah  ditelantarkan dan dipermainkan dengan tindakan dan sikap PT BPR Prima Nusatama tersebut.

Mintarno, S.H, menambahkan kasus ini pun sudah diadukan  kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Saat itu sebanyak empat orang pedagang pasar yang mengaku menjadi korban didampingi Kuasa Hukum mereka mengadukan PT. BPR Prima Nusatama ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut dengN harapan lembaga tersebut juga melihat dan melalukan tindakan yang diperlukan terhadap BPR tersebut, ungkap Mintarno, S.H, Minggu, 19 November 2023.

Berlarut-larutnya kasus ini tanpa ada penyelesain yang jelas kapan uang nasabah tersebut dikembalikan, hal ini disebabkan pihak BPR Prima Nusatama beralasan. bahwa uang tabungan para korban baru boleh diambil setelah memiliki kekuatan Hukum Tetap (Incraht), artinya laporan dari pihak BPR kepada Polres Metro Bekasi Kabupaten (Polres Cikarang) sudah ada proses kelanjutannya.

Mintarno, S.H menjelaskan, memang sejak tanggal 9 September 2019, Pihak PT BPR Prima Nusatama melaporkan staffnya yang bernama Lulu Lutfi Masnunah ke Polres Metro Bekasi Kabupaten (Polres Cikarang), dengan No. LP/890/092-SPKT/IX/2019/Restro Bekasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP dan / 372 KUHP, laporan tersebut ditangani Unit Krimsus Polres Bekasi Kabupaten.

Redaksi Swararakyat.com saat menemui nasabah BPR Prima Nusatama Tambun Bekasi yang menjadi korban dalam kasus ini berharap kasus ini ada kejelasannya, hal ini disampaikan oleh Yatmi dan H. Rodih pedagang pasar Patra Tambun Bekasi yang menjadi korban di blokirnya uang tabungan mereka oleh  pihak BPR Prima Nusatama Tambun Bekasi.

Yatmi menceritakan bahwa, sebenarnya dalam kasus ini banyak para pedagang yang menjadi korban diblokirnya tabungan mereka di BPR Prima Nusatama Tambun Bekasi tersebut. Bahkan akibat dari kasus ini ada pedagang yang menangung persoalan ini berakibat bubarnya rumah tangga mereka.

Yatmi sendiri berharap uang mereka kembali, karena tabungannya tersebut sangatlah berarti untuk biaya hidup dan usaha dagangnya, apalagi saat ini Yatmi menghidupi anak-anaknya seorang diri sejak kematian suaminya beberapa tahun lalu.

Senada dengan Yatmi, nasabah lainnya H. Rodih juga berharap kasus ini bisa cepat selesai, mereka sudah cukup sabar dan juga banyak menangguung kerugian baik materl dan moril. Selama mengurus kasus ini mengakibatkan beban psikis di beberapa rekan-rekannya yang turut menjadi korban. ungkapnya (ESH)