Target Penyaluran Kredit UMKM 30% dalam Tahap Analisis OJK

SWARARAKYAT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi update soal perkembangan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) usaha mikro kecil dan mengah (UMKM) alias kredit wong cilik.

Sebagaimana diketahui, pada awal tahun 2024 Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat meminta penyaluran kredit ke usaha kecil mesti dikebut.

Saat itu, Jokowi memaparkan saat ini baru 19% saja dukungan kredit perbankan ke UMKM dari total penyaluran kredit secara keseluruhan.
Adapun, dalam RPOJK UMKM ini tidak memuat kewajiban baik bagi bank ataupun non-bank untuk memiliki porsi kredit UMKM sebesar 30% dari total kredit.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Edina Rae mengatakan saat ini RPOJK UMKM dalam tahap analisis hasil penerimaan masukan dan tanggapan terhadap draf RPOJK dari stakeholder dan masyarakat

Adapun, target yang dipatok untuk penyaluran ke segmen ini sebesar 30%. Sayangnya, porsi kredit UMKM kini terlihat kian jauh dari harapan Pemerintah yakni 30%, hal ini tercermin dari laporan Analisis Uang Beredar yang dirilis Bank Indonesia (BI), di mana porsi penyaluran kredit UMKM hanya mencapai 18,57% per Juni 2024. Bahkan, porsinya susut dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 18,71%.

Beberapa hal yang diatur dalam rancangan ketentuan ini, yakni mengenai penyusunan skema khusus untuk penyaluran/pembiayaan kepada UMKM, pemanfaatan dukungan perangkat penilaian kredit (credit scoring), serta evaluasi berkala terhadap suku bunga kredit/marjin pembiayaan UMKM.

Selain itu, diatur pula kewajiban bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk melakukan edukasi dan literasi keuangan bagi pelaku UMKM, serta pengembangan kompetensi SDM internal LJK untuk mendukung pemberian akses pembiayaan UMKM.

“Adapun dalam RPOJK UMKM ini tidak terdapat kewajiban bagi LJK untuk memiliki porsi kredit UMKM sebesar 30% dari total kredit,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (11/8/2024).

Kata Dian, melalui RPOJK ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan pemberdayaan UMKM.

RPOJK UMKM sendiri merupakan amanat UU P2SK yang juga bertujuan mendorong LJK, baik bank dan LJK non-Bank untuk dapat memberikan kemudahan terkait akses pembiayaan, termasuk penjaminan pembiayaan UMKM yang lebih mudah, cepat dan mampu bersaing.

“Sehingga dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan pembiayaan, namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” ujarnya. (SR/Arum)