SWARARAKYAT.COM, Bekasi – Perkembangan terbaru dari persidangan kasus penggelapan dana nasabah di BPR Prima Nusatama Tambun Bekasi kembali digelar Kamis, (4/4/2024) yang lalu dengan agenda penyampaian tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang tersebut, terdakwa atas nama Lulu Lutfi Masnunah alias Lulu dituntut 6 tahun penjara, hal ini berdasarkan bukti yang sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 49 ayat 1 huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 64 Ayat (1)
Menanggapi tuntutan terhadap terdakwa, Mintarno, S.H, dari Law Office JM & Partners, selaku kuasa hukum para nasabah yang menjadi korban dalam kasus tersebut menjelaskan, “Perkara ini terkesan berlarut-larut mulai dari proses penyidikan yang memakan waktu hampir 5 tahun, kemudian proses persidangan memasuki agenda penuntutan yang ditunda lebih dari 4 kali, padahal dari awal perkara ini sudah terang benderang sejak diterbitkan SPDP dan penetapan tersangka oleh penyidik polres bekasi kabupaten menunjukkan adanya tindak pidana sebagaimana pasal yang disangkakan”, ujarnya.
Lebih lanjut Mintarno, S.H, menyampaikan, “Terlepas dari dinamika proses penyidikan kami berterima kasih perkara ini akhirnya dapat diajukan di persidangan pada pengadilan Negeri Cikarang” Pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Berlarut-larutnya kasus ini menjadikan para korban merasa terganggu,hal ini disebabkan pihak BPR Prima Nusatama beralasan bahwa uang tabungan para korban baru boleh diambil setelah memiliki kekuatan Hukum Tetap (Incraht), artinya laporan dari pihak BPR kepada Polres Metro Bekasi Kabupaten (Polres Cikarang) sudah ada proses kelanjutannya melalui keputusan pengadilan. (ESH)