SWARARAKYAT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki alasan terkait pihaknya tidak langsung menindak PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) terkait kasus viral nasabah bunuh diri akibat teror desk collection (DC). Namun OJK masih memberikan kesempatan AdaKami untuk melakukan invetigasi.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Edi Setijawan menegaskan, pihaknya memberikan kesempatan kepada AdaKami untuk melakukan invetigasi.
Hal tersebut, tambah dia, untuk memastikan bahwa kasus yang viral kemarin benar adanya. Pasalnya sampai dengan saat ini platform P2P lending itu belum menemukan informasi pasti terkait dengan informasi.
“Kami minta AdaKami harus memastikan pemberitaan itu benar enggak, sampai ke lokasi kita minta di mana diduga ada kasus bunuh diri itu, dan setelah itu bikin pernyataan kepada pers ada atau tidak. Tapi dia secara administrasi, kami sudah menegur,” tegas Edi saat ditemui di sela acara Forum Penguatan Audit Internal Sektor Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Baca Juga: PKN Fokus Pada Pileg, Soal Pilpres, Anas: Tunggu Drama Politik Tuntas
Edi menyebutkan bahwa regulator mengikuti tahapan administratif yang semestinya.
“Langkahnya kan ada namanya pemberi peringatan administratif 1, 2, 3,” jelasnya.
Lebih lanjut, Edi mengatakan pihaknya tidak segan akan menindak AdaKami apabila masalahnya semakin berlarut-larut. Pihaknya bahkan bisa melakukan pencabutan izin, tetapi untuk saat ini OJK memilih profesional dan tak reaktif terkait satu kasus saja.
“Dalam hal OJK menganggap ini sudah sangat mengganggu, dalam artian pelanggarannya sudah sangat besar, kita bisa memberikan punishment,” ungkap Edi.(BR/Arum)