Terpilih Jadi Hakim MK, Arsul Sani Bakal Mundur dari MPR dan PPP

FOTO: Waketum PPP, Arsul Sani terpilih menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). (Sumber: Kilat)

SWARARAKYAT.COM – Wakil Ketua MPR Arsul Sani terpilih menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR. Arsul saat ini juga menjabat anggota Komisi II DPR RI dan Wakil Ketua Umum PPP.

“Ya pertama begini, saya tentu bersyukur diberi kesempatan oleh Komisi III DPR untuk bisa ikut proses seleksi calon hakim konstitusi pada MK,” kata Arsul kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Arsul menegaskan dirinya akan mundur dari jabatannya sebagai MPR, DPR, dan Waketum PPP usai terpilih menjadi Hakim MK.

“Kalau misalnya saya dipilih konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR, bagian mundur sebagai anggota partai itu ya karena undang-undang,” kata Arsul.

“Di UU MK itu disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara ya itu memang harus ditaati, ya sudah kita terima,” sambungnya.

Komisi III DPR RI sebelumnya menyepakati nama Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil tersebut disepakati hari ini dalam rapat pleno Komisi III DPR RI.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan sembilan fraksi di DPR menyetujui nama Arsul Sani menggantikan hakim MK sebelumnya, Wahiduddin Adams. Hal ini diambil usai Komisi III melakukan fit and proper test dalam dua hari belakangan.

Dia mengatakan Arsul terpilih tanpa adanya penolakan dari seluruh fraksi.

“Dari 9 fraksi, semua mengusulkan Bapak Arsul Sani. Oleh karena itu, Komisi III memutuskan calon yang diusulkan DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Bapak Wahiduddin Adams adalah Bapak Arsul Sani,” kata Adies dalam kesimpulan rapat, Selasa (26/9).

Adapun 9 fraksi di Komisi III yang menyetujui adalah Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, PPP, dan PKS.

Arsul diketahui mengalahkan 6 calon hakim lain yang sudah mengikuti fit and proper test, yakni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif, dan Haridi Hasan.

Setelah diputuskan Komisi III DPR, nama Arsul akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disetujui. Setelah itu, nama Arsul akan diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk dilantik.(red)