
SWRARAKYAT.COM, RIAU-Datuk Seri Raja Marjohan selaku ketua Umum Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Sesalkan Konflik Rempang Barelang Batam.
Hal ini disampaikannya dalam kunjungan Silaturrahmi Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Tanahdatar Studi tiru di Gedung LAM Riau.
Kegiatan studi tiru ini didampingi Oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau Yoserizal Zen Dan Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar diwakili Rido, kegiatan ini merupakan Studi Tiru LKAAM Tanah Datar yang dimediasi oleh Dinas Kebudayaan Sumatera Barat dan merupakan tindak lanjut kegiatan Bimtek di Hotel Pagaruyung beberapa Bulan lalu. Sekaligus memperkuat hubungan tali silaturrahmi daerah Minagkabau dan Melayu.
Dalam sambutan Datuk Seri Raja Marjohan selaku ketua Umum LAM Riau menegaskan bahwa Hukum adat minangkabau dan hukum adat melayu memiliki struktur yang sama dalam pemakaiannya dan perbedaan hanya pada penamaan saja. Disampaikan di Balai Adat Melayu Riau (LAMR) yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Riau.
Sementara ujar Aresno Datuk Andomo Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Tanah Datar, menjelaskan bahwa suku minang dengan suku melayu ibarat “tulang dengan daging, satu sama lain tak dapat dipisahkan”. Kewajiban kita selaku ninik mamak memberikan pemahaman kepada anak cucu, kemenakan atau generasi muda, agar adat dan budaya tidak hilang ditelan zaman.
Menurut Dinas Kebudayaan riau (Disbud Provinsi Riau) telah melakukan pembinaan pada masyarakat adat. Sehingga, Direktorat Jenderal Kebudayaan Republik Indonesia mencatat sebanyak 80 persen Warisan Budaya Takbenda (WBTb) di Provinsi Riau merupakan aset kearifan lokal dan masyarakat adat. , pembinaan yang dilakukan tersebut telah menuaikan hasil. Sehingga kebiasaan masyarakat adat yang dibina bisa mendorong Pantun menjadi WBTb dari UNESCO.
Disamping itu ujar Yos, LAMR mendapat dukungan dan perhatian dari pemerintah, dalam bentuk dana hibah sebesar Rp. 5 Milyar untuk kegiatan LAM Riau, diluar dana hibah tersebut juga ada dibantu untuk rehab kantor LAMR pungkasnya, dimana kegiatan rehab tersebut tengah berlangsung saat ini. Tentu bentuk bantuan tersebut didasari dengan adanya Perda Provinsi, kabupaten/kota dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dalam diskusi tanyajawab, Ketua Umum LAMR menyinggung tragedi yang menimpa masyarakat pulau Rempang dan pulau Galang Barelang Batam. LAMR sangat Menyesalkan konflik antara aparat dan masyarakat. Yang menciderai terhadap nilai-nilai adat dan kemanusiaan. Dan luka secara fisik dan psikologis.
Kita berharap pemerintah segera mengambil langkah bijak dan berkeadilan, serta melindungi hak-hak masyarakat melayu. Lebih lanjut datuk Seri menjelaskan, konflik inilah yang membuat tokoh adat Melayu, tokoh adat minang, bahkan tokoh – tokoh adat se Sumatera mengecam keras tindakan kekerasan tersebut. (Asrarulhaq)