Saksi Parpol adalah Ujung Tombak Pengawal Suara dalam Pemilu. Penentu legitimasi dalam pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) salah satunya yakni kehadiran para saksi. Sebab, merekalah yang bertugas menjaga agar pemilu di TPS berjalan dengan jujur dan adil.
Saksi adalah perwakilan yang mendapatkan mandat peserta Pemilu yang bertugas memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berjalan jujur, adil dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sejumlah partai politik serius menyiapkan saksi untuk mengawal suara pemilih di Pemilu 2024. Karena mungkin
Berangkat dari kecurangan yang kerap terjadi.
Saksi parpol di TPS adalah kader atau relawan parpol yang tidak mendapatkan bayaran secara finansial. Orang seperti ini adalah warga yang bersedia berkontribusi dalam pemilihan secara sukarela demi transparansi dan keabsahan proses pemungutan suara.
Namun, ada pula saksi saksi-saksi yang mendapatkan honor dari partai. Nilai honor variatif tergantung berbagai hal, seperti paturan yang berlaku, kebijakan parpol, kompleksitas pemilihan, tingkat tanggung jawab, dan kondisi geografis.
Tidak ada angka pasti honor saksi di TPS, tapi sekitar Rp100.000 hingga Rp500.000 per orang. Perlu diingat, angka tersebut hanya perkiraan. Selain itu, aturan dan pola kerja bisa berbeda-beda tergantung persetujuan dengan pihak parpol.
Saksi-saksi tersebut bekerja sejak pagi hingga kegiatan di TPS berakhir dan kotak suara dikirim ke kantor kecamatan. Para saksi bertugas mengawal surat ke kecamatan hingga KPU.
Dua orang saksi disiapkan untuk masing-masing TPS. Satu saksi bertugas mengawasi penghitungan suara pemilihan pilpres, satu lagi mengawasi penghitungan suara parpol beserta calon legislatifnya
Untuk pemilu 2024 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 823.220 titik. Jumlah tersebut terdiri dari 820.161 TPS dalam negeri dan 3.059 TPS luar negeri.
Sebaran Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Berikut data sebaran TPS untuk Pemilu 2024:
- Aceh: 16.046 lokasi
- Sumatera Utara: 45.875 lokasi
- Sumatera Barat: 17.569 lokasi
- Riau: 19.366 lokasi
- Jambi: 11.160 lokasi
- Sumatera Selatan: 25.985 lokasi
- Bengkulu: 6.210 lokasi
- Lampung: 25.825 lokasi
- Kep. Bangka Belitung: 4.116 lokasi
- Kep. Riau: 5.914 lokasi
- DKI Jakarta: 30.766 lokasi
- Jawa Barat: 140.457 lokasi
- Jawa Tengah: 117.299 lokasi
- DI Yogyakarta: 11.932 lokasi
- Jawa Timur: 120.666 lokasi
- Banten: 33.324 lokasi
- Bali: 12.809 lokasi
- Nusa Tenggara Barat: 16.243 lokasi
- Nusa Tenggara Timur: 16.746 lokasi
- Kalimantan Barat: 17.626 lokasi
- Kalimantan Tengah: 7.830 lokasi
- Kalimantan Selatan: 13.584 lokasi
- Kalimantan Timur: 11.441 lokasi
- Kalimantan Utara: 2.295 lokasi
- Sulawesi Utara: 8.240 lokasi
- Sulawesi Tengah: 9.462 lokasi
- Sulawesi Selatan: 26.357 lokasi
- Sulawesi Tenggara: 8.154 lokasi
- Gorontalo: 3.539 lokasi
- Sulawesi Barat: 4.219 lokasi
- Maluku: 5.622 lokasi
- Maluku Utara: 4.192 lokasi
- Papua: 3.109 lokasi
- Papua Barat: 1.923 lokasi
- Papua Selatan: 1.770 lokasi
- Papua Tengah: 4.484 lokasi
- Papua Pegunungan: 5.850 lokasi
- Papua Barat Daya: 2.156 lokasi
- Luar Negeri: 3.059 lokasi
Dilihat dari jumlah TPS yang tersebar di seluruh indonesia Untuk pemilu 2024. Bisa menjadi acuan penghitungan dana saksi.
Misalnya, salah satu partai politik menugaskan saksi di tiap TPS 2 orang, maka :
823.220 Lokasi TPS X 2 orang saksi = 1.646.440 orang saksi.
Apabila sebagai contoh dana yang di anggarkan sebesar 100.000/saksi, jadi besaran dana yang di siapkan :
1.646.440 orang saksi X 100.000 = Rp.164.644.000.000,-
Seperti yang sudah berjalan,pembiayaan dan anggaran saksi bukan tugas negara. Saksi merupakan tugas partai politik masing masing sesuai AD/ARTnya. Tetapi di dalam UU Pemilu disebutkan partai tak wajib menghadirkan saksi di setiap TPS.by