SWARARAKYAT.COM – Besok tanggal 30 November 2023 akan ditetapkan kenaikan gaji upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 di Kota Cikarang, Bekasi, Karawang dan kabupaten/kota lain Jawa Barat. Tahun 2024 akan naik dibandingkan tahun 2023.
Sesuai batas waktu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sebagian besar pemerintah daerah tingkat provinsi menetapkan besaran UMP tahun 2024 pada 21 November 2023. Dari daftar UMP 2024 tersebut, UMP Jakarta 2024 adalah yang tertinggi dibandingkan daerah lain.
Dalam keterangan resmi, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan UMK 2024 juga naik seperti UMP. Kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Baca Juga:5 Juta Buruh akan Gelar Aksi Mogok Kerja dari Berbagai Sektor Perusahaan
Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
“Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,” katanya.
Dengan adanya ketentuan tersebut, sebut Ida, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
Baca Juga: Gandeng Mafindo, Perludem dan AFP, TikTok Jaga Integritas Pemilu 2024
“Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru,” katanya.
Kemnaker meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini. “Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 30 November,” ujar Ida.
Seperti diketahui, upah minimum provinsi (UMP) 2024 telah ditetapkan. Selanjutnya, giliran bupati dan walikota untuk menetapkan UMK 2024.
UMP Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381, naik 3,38% dibandingkan tahun 2023. Jakarta adalah satu-satunya provinsi dengan UMP yang menembus Rp 5 juta pada tahun 2024 ini.
Kabar baik lainnya, UMP 2024 tak lagi ada yang di bawah Rp 2 juta. Pada tahun 2023, UMP Jawa Tengah, Jawa Barat dan Yogyakarta masih di bawah Rp 2 juta.
UMP 2024 terendah adalah di Jawa Tengah yang sebesar Rp 2.036.947. UMP Jawa Tengah 2024 naik 4,02% dibandingkan tahun 2023.
UMP 2024 terendah kedua adalah Jawa Barat Rp 2.057.495,17. UMP Jawa Barat 2024 naik Rp 70.825 atau 3,57% dari tahun 2023. (SR/Arum)