SWARARAKYAT.COM, PALEMBANG – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Sumatera Selatan terus melakukan Audensi ke beberapa instansi pemerintahan dan lembaga negara di wilayah Sumsel. Pada kesempatan kali ini melakukan audensi ke Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan. Dalam pertemuannya DPD Apdesi Sumsel disambut wakil ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan H Giri Ramanda Nazarudin Kiemas, S.E.,M.M di sekretariat DPRD, Kamis, (5/10/2023).
Dalam kesempatan ini Ketua DPD Apdesi Solihidin Sumsel menyampaikan rekomendasi beberapa kesepakatan yg telah disepakati oleh seluruh DPC Apdesi Se Sumatera Selatan. Ada beberapa poin yang disampaikan kepada wakil ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
” Kami dari seluruh pengurus DPD Apdesi Sumsel mengucapkan terima kasih kepada wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang telah menerima audensi dan kami meminta maaf jika telah mengganggu jadwal hari ini.
Beberapa rekomendasi yang telah disepakati oleh seluruh DPC Apdesi Se Sumsel yaitu mendorong perubahan Undang – Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 termasuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menjadi hak progreatif Kepala Desa, memfasilitasi APDESI Sumsel dengan pemerintah pusat, komitmen bersama APIP dan APH yang dalm pemanggilannya tidak secara Prosedural serta meminta kesediaan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel untuk menjadi Dewan Pembina Apdesi Sumsel “. Ujar Davit sapaan akrabnya.
Kemudian Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Giri Ramanda menyambut baik kedatangan Apdesi Sumsel dan juga telah menerima beberapa rekomendasi. Bahkan langsung menanggapi beberapa masukan dari kades – kades kabupaten yang juga hadir di agenda audensi tersebut.
“Selamat datang untuk DPD APDESI Sumatera Selatan di Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang sudah mau untuk beraudensi. Adapun beberapa poin akan saya bahas terkait yang sudah saya terima yaitu pada point pertama kami akan membantu mendorong perubahan Undang – Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dengan memasukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menjadi hak progreatif kepala desa serta pergantian stempel kades menjadi lambang garuda, kami juga akan memfasilitasi APDESI Sumsel dengan pemerintah Pusat,”, ujarnya.
Kemudian masih dengan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan juga menambahkan, ” kami akan memfasilitasi adanya komitmen bersama APIP dan APH dalam pemanggilan kepala desa harus melalui prosedur terlebih dahulu ke inspektorat. Sebenarnya hal ini sudah saya lakukan di beberapa kades di muara enim untuk memfasilitasi ke APH. Lalu saya secara pribadi siap menjadi Dewan Pembina di DPD APDESI Provinsi Sumatera Selatan dan siap memberikan support untuk memajukan Sumsel melalui desa”.
Turut hadir sekretaris DPD APDESI, Wakil Bendahara, Wakil Ketua Tiga, Ketua Bidang UMKM, Pembina APDESI Sumsel, Bidang Advokasi dan Hukum, Bidang Media, dan hadir keterwakilan Ketua DPC Apdesi di wilayah Sumatera Selatan.