PAW Anggota DPRD Banjar Dipersoalkan, PP SMUK Siapkan Jalur Hukum

Foto: DPRD Kabupaten Banjar Kalsel. (Dok. Istimewa)

BANJAR, Swararakyat.com –  Pengurus Pusat Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (PP SMUK) berencana menempuh langkah hukum terkait pengangkatan Muhammad Shodiq Wa’die sebagai anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Partai Golkar. Langkah tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut.

Ketua Umum PP SMUK, Ahmad Zaki, mengatakan rencana tersebut didasarkan pada kajian internal organisasinya terhadap dokumen persyaratan administrasi pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Banjar.

Menurut Ahmad Zaki, salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pengangkatan. PP SMUK mempertanyakan kelengkapan dokumen pendukung ijazah pondok pesantren, khususnya terkait bukti atau sertifikat kelulusan ujian kesetaraan maupun kompetensi.

PP SMUK menilai persoalan tersebut perlu ditelaah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.

Meski demikian, keberatan yang disampaikan PP SMUK masih berupa dugaan yang memerlukan verifikasi oleh lembaga berwenang. Belum terdapat informasi terverifikasi yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum dalam proses pengangkatan tersebut.

PP SMUK Pertimbangkan Pengaduan ke PTUN dan Kepolisian

PP SMUK menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan pengaduan kepada kepolisian di Kalimantan Selatan.

Langkah tersebut disebut sebagai upaya untuk memperoleh kejelasan mengenai proses administrasi PAW anggota DPRD Kabupaten Banjar serta memastikan persoalan yang dipermasalahkan ditangani sesuai ketentuan hukum.

Selain rencana tersebut, PP SMUK juga menyoroti tindak lanjut pengaduan yang sebelumnya disampaikan kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banjar.

Ahmad Zaki menyebut pihaknya belum memperoleh respons yang dinilai memadai atas pengaduan tersebut. PP SMUK juga menyatakan masih menunggu perkembangan proses yang disebut berkaitan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Namun, kewenangan setiap lembaga perlu ditempatkan sesuai ruang lingkupnya. PTUN menangani sengketa tata usaha negara berdasarkan kompetensinya, sedangkan kepolisian memproses dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun penanganan pengaduan oleh lembaga terkait perlu dipastikan melalui informasi resmi agar perkembangan perkara dapat diberitakan secara akurat.

Klarifikasi Pihak Terkait Masih Diperlukan

PP SMUK menyatakan langkah yang direncanakan bertujuan mendorong transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ahmad Zaki juga menegaskan bahwa upaya tersebut, menurut organisasinya, tidak didorong kepentingan politik maupun pesanan pihak tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Swararakyat.com belum memperoleh keterangan dari DPRD Kabupaten Banjar, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Shodiq Wa’die, Partai Golkar, maupun instansi terkait mengenai substansi keberatan yang disampaikan PP SMUK.

Keterangan dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh, terutama mengenai dasar administrasi pengangkatan, dokumen pendidikan yang dipersoalkan, serta tindak lanjut pengaduan yang telah disampaikan. (*)