Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur, Ini Alasannya

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Forum Guru Besar Indonesia mendesak Gibran mengundurkan diri melalui surat terbuka tertanggal 19 Oktober 2026.

JAKARTA, SWARARAKYAT.COM – Forum Guru Besar Indonesia mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya. Desakan tersebut disampaikan melalui surat terbuka tertanggal 19 Oktober 2026 yang menyoroti persoalan etika bernegara, legitimasi kepemimpinan, dan polemik persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Surat bertajuk Menjaga Marwah Konstitusi, Etika Bernegara, dan Legitimasi Kepemimpinan Nasional itu ditujukan langsung kepada Gibran. Dokumen tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dalam surat tersebut, Forum Guru Besar Indonesia menyatakan bahwa persoalan yang mereka soroti tidak semata-mata berkaitan dengan aspek hukum formal. Mereka juga mengaitkannya dengan tanggung jawab moral pejabat publik, keteladanan pemimpin, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

Soroti Putusan Mahkamah Konstitusi

Salah satu pokok yang menjadi perhatian forum tersebut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Forum itu menyoroti persoalan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam suratnya, mereka menafsirkan bahwa putusan MK tidak menjatuhkan sanksi diskualifikasi karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan batasan prosedural dalam pemeriksaan perkara.

Berdasarkan pandangan tersebut, forum menilai persoalan itu masih menyisakan pertanyaan mengenai etika penyelenggaraan negara dan legitimasi moral seorang pejabat publik.

Namun, penilaian mengenai legitimasi moral tersebut merupakan pandangan Forum Guru Besar Indonesia. Hal itu perlu dibedakan dari amar putusan pengadilan yang memiliki konsekuensi hukum tersendiri.

Dinilai Berdampak pada Dunia Pendidikan

Forum Guru Besar Indonesia juga menyoroti dampak polemik tersebut terhadap dunia pendidikan, terutama dalam upaya menanamkan nilai integritas, kerja keras, dan kepatuhan terhadap aturan kepada generasi muda.

Menurut pandangan yang disampaikan dalam surat itu, persoalan mengenai keteladanan pejabat publik dapat memengaruhi kepercayaan mahasiswa terhadap nilai-nilai yang diajarkan di lingkungan perguruan tinggi.

Selain itu, mereka mengkhawatirkan polemik berkepanjangan dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap pemerintahan dan mengurangi perhatian terhadap agenda pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

Forum tersebut turut merujuk Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa sebagai salah satu landasan argumentasi mengenai pentingnya etika dalam penyelenggaraan negara.

Atas dasar pertimbangan tersebut, mereka meminta Gibran mengambil langkah yang dinilai dapat memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus menjaga kehormatan lembaga kepresidenan.

Sejumlah Akademisi Tercantum sebagai Inisiator

Surat terbuka tersebut mencantumkan sejumlah nama akademisi sebagai inisiator. Di antaranya adalah Prof. M. Din Syamsuddin, Prof. Ryaas Rasyid, Prof. Ganjar Kurnia, Prof. Idrus Paturusi, Prof. Nuhfil Hanani, dan Prof. M. Nasih.

Nama Prof. Amran Razak, Prof. La Ode M. Aslan, Prof. Rochmat Wahab, Prof. Connie Rahakundini Bakrie, Prof. Nandang Sutrisno, Prof. Fathul Wahid, serta Prof. Lukman Hakim juga tercantum dalam daftar inisiator tersebut.

Melalui surat itu, Forum Guru Besar Indonesia secara terbuka meminta Gibran menyatakan pengunduran diri dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Mereka menilai pengunduran diri secara sukarela dapat menjadi langkah politik untuk merespons persoalan etika dan memulihkan kepercayaan masyarakat.

Forum tersebut juga meminta Presiden Prabowo Subianto mencermati persoalan yang mereka sampaikan. Sementara kepada Joko Widodo, mereka berharap mantan presiden tersebut turut memberikan pandangan terkait polemik yang berkembang.

Hingga berita ini disusun, surat tersebut memuat desakan pengunduran diri, bukan pengumuman bahwa Gibran telah melepaskan jabatannya. (ESH)