LDKI Jaya Desak Proses Hukum Hasyim Asy’ari Terkait Polemik PKPU

Ramdansyah. Juru Bicara LDKI Jaya

JAKARTA, SWARARAKYAT.COM – Lembaga Demokrasi & Kepemiluan Indonesia Jaya (LDKI Jaya) mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dikaitkan dengan mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.

Desakan tersebut disampaikan melalui siaran pers yang diterima redaksi (Senin, 19/10/2026). LDKI Jaya meminta Polri dan Kejaksaan Agung menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum dalam perumusan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2024.

Juru Bicara LDKI Jaya, Ramdansyah, menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum agar tidak berhenti pada polemik pernyataan antarlembaga.

Menurut LDKI Jaya, pernyataan Hasyim Asy’ari yang ditujukan kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI dengan ungkapan “Lupa Boleh, Munafik Jangan” tidak semestinya menggeser perhatian dari substansi persoalan yang diperdebatkan, yakni proses pembentukan regulasi pemilu.

LDKI Jaya Soroti Pasal 18 Ayat (3) PKPU

Dalam siaran persnya, LDKI Jaya mempersoalkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2024. Mereka menduga norma tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

LDKI Jaya juga menyoroti dugaan perubahan redaksional dalam proses perumusan ketentuan tersebut. Mereka mempertanyakan apakah perubahan itu telah melalui mekanisme persetujuan dan harmonisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas dugaan tersebut, LDKI Jaya menggunakan istilah penyelundupan norma untuk menggambarkan persoalan yang mereka nilai perlu diusut oleh aparat penegak hukum.

Meski demikian, dugaan pelanggaran dalam penyusunan regulasi tersebut masih memerlukan penelusuran dan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Desak Polri dan Kejaksaan Agung Bertindak

LDKI Jaya meminta Polri dan Kejaksaan Agung menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyusunan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2024.

Selain mendorong proses hukum, lembaga tersebut meminta Komisi II DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan regulasi yang dipersoalkan.

LDKI Jaya juga mendorong evaluasi terhadap ketentuan tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan kepala daerah.

KPU RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI turut diminta melakukan evaluasi terhadap regulasi terkait sesuai kewenangan masing-masing.

Menurut LDKI Jaya, kepastian hukum dalam pembentukan peraturan pemilu merupakan salah satu aspek penting untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait

LDKI Jaya menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kejelasan. Mereka berharap dugaan yang dipersoalkan dapat ditangani melalui proses yang transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini disusun, informasi yang menjadi dasar pemberitaan berasal dari siaran pers LDKI Jaya. Belum terdapat keterangan dari Hasyim Asy’ari maupun tanggapan resmi Polri dan Kejaksaan Agung dalam bahan yang tersedia untuk penulisan berita ini.

Dugaan pelanggaran tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum. Desakan LDKI Jaya menjadi bagian dari tuntutan agar persoalan pembentukan regulasi pemilu memperoleh kejelasan secara hukum. (*)