JAKARTA, SWARARAKYAT.COM — Gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon. Mereka mempersoalkan keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat proses pencalonan.
Dalam sidang lanjutan di MK, Rabu (23/9/2026), KPU meminta Mahkamah menolak permohonan tersebut. KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.
KPU juga berpendapat perkara yang diajukan pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu, sehingga bukan kewenangan MK dalam perkara PHPU. Selain itu, KPU menilai permohonan tersebut telah melewati batas waktu pengajuan PHPU.
Sementara itu, Bawaslu menyatakan telah menjalankan fungsi pengawasan selama tahapan Pemilu 2024. Bawaslu menyebut tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif maupun tindak pidana pemilu terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan tersebut.
Namun, Bawaslu juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang yang sama.
Di persidangan, sejumlah hakim konstitusi meminta penjelasan lebih lanjut kepada KPU dan Bawaslu mengenai proses verifikasi serta pengawasan terhadap dokumen persyaratan Gibran.
Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di MK. Putusan akhir mengenai permohonan itu belum dijatuhkan. (*)













