Isu PPN Transfer Bank Bikin Resah, Soegiarto Dorong Literasi Pajak Digital

Jakarta,SwaraRakyat.com — Beredarnya informasi bahwa transaksi transfer antarbank dan dompet digital (e-wallet) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Menanggapi isu tersebut, Ketua Pimpinan Nasional (PIMNAS) Generasi Kebangkitan Nusantara (GKN), Soegiarto Santoso, S.E., mengajak masyarakat untuk lebih cermat memahami informasi perpajakan dan tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.

Menurut Soegiarto, informasi mengenai kebijakan pajak yang menyangkut aktivitas sehari-hari masyarakat harus disampaikan secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan publik.

Ia menilai literasi perpajakan menjadi semakin penting di tengah perkembangan transaksi digital dan meningkatnya penggunaan layanan perbankan serta dompet elektronik.

“Jangan sampai masyarakat langsung percaya dan panik hanya karena membaca informasi yang beredar di media sosial. Kita harus memahami terlebih dahulu apa sebenarnya kebijakan yang diterapkan pemerintah, apa objek pajaknya, dan siapa yang dikenakan kewajiban tersebut,” ujar Soegiarto.

Transfer Uang Tidak Otomatis Dikenakan PPN

Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru yang secara otomatis mengenakan PPN terhadap setiap transaksi transfer antarbank maupun dompet digital.

Penjelasan tersebut juga disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Isu yang berkembang sebenarnya berkaitan dengan penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Soegiarto menilai penjelasan tersebut perlu diketahui secara luas oleh masyarakat agar tidak terjadi kesalahan dalam memahami kebijakan perpajakan.

“Harus dibedakan antara transaksi mengirim uang dengan transaksi membeli atau menggunakan barang dan jasa digital dari luar negeri. Keduanya memiliki karakteristik dan perlakuan perpajakan yang berbeda. Jangan sampai masyarakat menganggap setiap uang yang dikirim melalui bank atau e-wallet otomatis dipotong PPN,” jelasnya.

Ia menambahkan, masyarakat perlu memahami bahwa nominal uang yang ditransfer bukan otomatis menjadi dasar pengenaan PPN.

Memahami SPP-TDLN, Bukan Pajak Baru atas Transfer

Soegiarto menjelaskan bahwa SPP-TDLN merupakan sistem yang dirancang pemerintah untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan konsumen di Indonesia.

Sistem tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 sebagai bagian dari penataan administrasi perpajakan di tengah perkembangan ekonomi digital.

Pemerintah telah mulai menerapkan sistem tersebut sejak 25 September 2026 dengan melibatkan enam lembaga pemungut pada tahap awal, yakni lima bank dan satu perusahaan teknologi finansial.

“Menurut saya, masyarakat perlu melihat substansi kebijakannya. SPP-TDLN bukan berarti pemerintah mengenakan pajak terhadap setiap aktivitas transfer dana. Fokusnya adalah pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang memenuhi kriteria sebagai objek pajak,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan tersebut bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN. Sistem ini antara lain ditujukan untuk memperkuat kepatuhan perpajakan serta menciptakan perlakuan yang setara antara transaksi digital dalam negeri dan luar negeri.

PPN Dikenakan atas Biaya Jasa, Bukan Nominal Transfer

Lebih lanjut, Soegiarto mengingatkan bahwa ketentuan mengenai PPN atas layanan teknologi finansial sebenarnya telah diatur melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022.

Dalam ketentuan tersebut, PPN dapat dikenakan atas imbalan jasa tertentu yang diberikan penyelenggara teknologi finansial, bukan terhadap seluruh nominal uang yang ditransfer masyarakat.

Sebagai contoh, apabila seseorang melakukan transfer sebesar Rp1 juta, bukan berarti nilai transfer tersebut otomatis menjadi dasar pengenaan PPN. Apabila terdapat biaya administrasi atau imbalan jasa yang memenuhi ketentuan perpajakan, pengenaan PPN berkaitan dengan biaya jasa tersebut.

“Ini penting untuk diluruskan. Jangan sampai masyarakat salah memahami seolah-olah mengirim uang Rp1 juta kemudian harus membayar PPN dari nominal Rp1 juta tersebut. Yang perlu dilihat adalah jenis layanan dan dasar pengenaan pajaknya sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Menurut Soegiarto, pemahaman terhadap aturan perpajakan harus dibangun melalui edukasi yang sederhana dan mudah dipahami, bukan sekadar menyebarkan potongan informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan.

Literasi Digital dan Tanggung Jawab Menjaga Informasi Publik

Sebagai Ketua PIMNAS GKN, Soegiarto memandang edukasi publik sebagai bagian penting dalam membangun masyarakat yang lebih kritis dan memiliki kesadaran terhadap perkembangan kebijakan nasional.

Ia mengingatkan bahwa informasi yang tidak utuh dapat berkembang menjadi kesalahpahaman, terutama ketika menyangkut pajak, ekonomi, dan kebijakan pemerintah yang berhubungan langsung dengan kehidupan masyarakat.

“Di era digital seperti sekarang, kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga kualitas informasi. Jangan mudah membagikan kabar hanya karena judulnya menarik atau menimbulkan kekhawatiran. Periksa sumbernya, baca penjelasan lengkapnya, dan pastikan informasi tersebut benar,” tegasnya.

Soegiarto juga mengajak masyarakat untuk menjadikan kanal resmi pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak melalui pajak.go.id, sebagai rujukan dalam memahami kebijakan perpajakan.

Ia berharap edukasi mengenai SPP-TDLN dapat menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman mengenai penerapan PPN dalam transaksi digital.

“Pajak memang menjadi bagian penting dalam pengelolaan negara. Namun, masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang jelas, transparan, dan mudah dipahami. Dengan pemahaman yang benar, kita bisa membangun kepercayaan sekaligus menghindari penyebaran informasi yang menyesatkan,” pungkas Soegiarto.(sang)