Dominasi Swasta Dinilai Masih Bayangi Pengelolaan SDA, DPR Soroti Amanat Pasal 33

Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar menyoroti pengelolaan sumber daya alam dan kontribusinya terhadap negara. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SWARARAKYAT.COM — Pengelolaan sumber daya alam (SDA) Indonesia dinilai masih menghadapi persoalan dalam memastikan manfaat kekayaan alam kembali sebesar-besarnya kepada negara dan masyarakat.

Baca Juga: Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar menilai semangat awal pembentukan Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) belum sepenuhnya tercermin dalam implementasi pengelolaan sektor pertambangan.

Menurut Gunhar, pembentukan holding industri pertambangan negara tersebut sejak awal diarahkan untuk mengubah pola pengelolaan mineral dari sekadar eksploitasi menjadi penguatan industri nasional.

Hal itu, kata dia, semestinya diwujudkan melalui peningkatan nilai tambah, penciptaan lapangan kerja, serta kontribusi yang optimal terhadap penerimaan negara.

“Bahwa negara menguasai sumber daya alam, diolah sendiri, menjadi industri, menciptakan nilai tambah, sampai tujuannya adalah kemakmuran rakyat,” ujar Gunhar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI.

Gunhar menyoroti kontribusi pengelolaan SDA terhadap negara, antara lain melalui pajak, royalti, dividen, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan penciptaan lapangan kerja.

Ia juga mendorong adanya transparansi yang lebih kuat untuk melihat sejauh mana aktivitas industri pertambangan memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

“Miris lihatnya. Ternyata swasta lebih banyak yang menarik keuntungan dari sumber daya alam kita,” kata Gunhar.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih perlunya evaluasi terhadap arah pengelolaan SDA, termasuk memperkuat peran negara dalam penguasaan dan pemanfaatan kekayaan alam.

Gunhar mengingatkan, Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Tujuan untuk kemakmuran rakyat itu seperti yang diamanatkan Pasal 33 itu sepenuhnya belum terlaksana,” tegasnya.

Karena itu, ia mendorong evaluasi terhadap masing-masing entitas industri pertambangan sekaligus memperkuat fungsi pengawasan dan kebijakan pemerintah.

Gunhar mengatakan Komisi XII DPR RI akan terus mendukung MIND ID sebagai mitra strategis negara dalam menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945.

“Seluruh kekayaan alam ini kita berdayakan untuk kemakmuran. Swasta yang sekian-sekian persen ini Pak udahlah, pangkas dulu. Apa kontribusinya? Bayar pajak, PNBP? Lah kita negara, kita punya modal,” pungkasnya. (ARIO)